Sekprov : Lockdown Merupakan Kewenangan Pusat

Sekprov : Lockdown Merupakan Kewenangan Pusat

Ternate - Berdasarkan data perkembangan kasus Covid-19 terkini, Jum’at 27 Maret 2020, dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid -19 Maluku Utara, bahwa jumlah kasus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah 171, dan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 6 orang, Pasien terkonfirmasi positif satu (1) orang dan pasien dengan hasil negatif  berjumlah dua (2) orang.

Sementara jumlah Isolasi Mandiri terjadi perubahan yakni sebanyak 33 orang, karena menurut dr. Rosita Alkatiri dalam Konferensi Pers yang digelar di Posko Covid-19 Maluku Utara, Ternate, Jum’at (27/03/2020), terjadi perubahan kriteria yang disesuaikan dengan Revisi Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maret 2020.  

“Orang Tanpa Gejala (OTG) terjadi perubahan di mana jumlah orang dengan Isolasi Mandiri yang tidak memiliki gejala apapun, tidak dimasukan lagi dalam kriteria ini, yang masuk dalam kriteria OTG yaitu orang yang memiliki kontak erat dengan kasus positif Covid-19 namun tidak mengalami gejala” terang dr. Rosita

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Syamsudin Kadir, menyampaikan beberapa hal terkait hasil rapat bersama dengan Forkopimda, yakni;

  1. Sesuai himbaun/instruksi tentang pelaksanaan kegiatan belajar (Guru dan siswa) dari rumah dan bekerja di rumah (Pegawai), waktunya akan diperpanjang.   
  2. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Lockdown, adalah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Daerah tidak boleh/tidak bisa melaksanakan hal tersebut.
  3. Harus ada persiapan untuk perluasan fasilitas dukungan, seperti tempat tidur untuk penanganan Covid-19, guna mengantisipasi situasi ke depan.  
  4. Sosial Distancing (membatasi kerumunan) yang di pertegas dengan penambahan Physical Distancing (menjaga jarak), harus dilaksanakan lebih masif dan lebih tegas lagi, untuk seluruh Kabupaten Kota.    
  5. Perlu koordinasi cepat dengan instansi vertical maupun kabupaten kota, agar dilaksanakan bersama.   (dni/stco19mu)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

21 Mar-2025
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara

10.00 WIT - .

21 Mar-2025
Rapat High Level Meeting (HLM) BI

14.00 WIT - .

21 Mar-2025
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Maluku Malut

15.00 WIT - .

Ruang Multimedia