Rekonsiliasi Data Iuran Wajib BPJS Kesehatan Malut, Resmi Dibuka Sekprov

Rekonsiliasi Data Iuran Wajib BPJS Kesehatan Malut, Resmi Dibuka Sekprov

SOFIFI- Program jaminan sosial bidang kesehatan merupakan bukti nyata, bahwa negara hadir dalam menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Hal itu disampaikan Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir, saat membuka acara Rekonsiliasi data Iuran wajib BPJS Kesehatan Malut tahun2020, Kamis (17/9) di lantai 6 ruang pertemuan Muara Hotel, Ternate.

"Adanya kepesertaan penerima pantuan Iuran. Kepesertaan itu sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya yang benar-benar kurang mampu. Kemudahan layanan kesehatan tak pandang berapa biaya yang akan dihabiskan selama perawatan, semua ditanggung dan dibiayai oleh program ini dengan mengikuti prosedur yang ditentukan, sehingga tetap memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa diskriminasi status sosial," jelas Sekprov.

Dengan menjadi peserta lanjut Sekprov, masyarakat tidak mampu dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan karena iurannya sudah ditanggung Pemerintah (APBN maupun APBD).

Meski demikian menurut Sekprov, pelaksanaannya tidak berjalan semudah yang dibayangkan. Perlu koordinasi dan sinkronisasi antar Instansi dan Lembaga terkait sehingga memudahkan peserta dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengguna.

"Salah satu kendala yang krusial adalah terkait data pemberi/penerima jaminan sosial bidang kesehatan. Untuk itu, perlu penyatuan visi/pandangan terkait jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini dipandang penting karena terkait dengan besaran alokasi dan distribusi bantuan bagi penerima," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Malut, Bayu Andi P, dalam laporannya mengatakan bahwa rekonsiliasi Iuran Wajib merupakan kegiatan dari BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk mencocokkan data iuran antara BPJS Kesehatan, KPPN dengan Pemprov dan Pemkab/Kota guna tercapainya data iuran yang akurat dan valid.

"Saya berharap dengan kehadiran saudara-saudara sekalian dalam pertemuan ini dapat menyatukan persepsi dalam pengelolaan pencatatan data yang lebih akurat dan berkesinambungan," pintahnya.

Dirinya menyebutkan, dasar pelaksanaan rekonsiliasi Iuran wajib ini sesuai dengan Permenkeu No. 88/PMK.05/ 2018 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga. Dimana maksud dan tujuan adalah untuk meningkatkan efektifitas atas penerimaan iuran. Iuran Jaminan kesehatan yang terkumpul dari semua segmen peserta digunakan seluruhnya untuk kepentingan peserta.

Dalam hal ini menurutnya, pihak BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan kesehatan dari peserta baik yang ada di faskes tingkat pertama maupun faskes tingkat lanjutan yang artinya ini mempunyai dampak besar bagi pendapatan atau penerimaan dari
pemerintah daerah.

Dirinya juga mengatakan, adapun dalam pelaksanaan penerimaan iuran wajib Pemda, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1. Masih terdapat penyetoran iuran wajib diatas batas yang telah ditentukan yaitu diatas tanggal 10;
2. Keseluruhan Pemda belum membayarkan iuran wajib atas komponen Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP);
3. Komitmen Pemda dalam pembayaran iuran PD Pemda (Jamkesda) yang belum sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Terkait dengan hal di atas, dirinya menghimbau kepada saudara-saudara agar dalam pertemuan ini dapat menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan kesamaan data angka, mekanisme pemotongan dan penyetoran iuran wajib peserta BPJS Kesehatan sesuai yang telah diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

"Saya berharap kepada BPJS Kesehatan agar dalam memberikan pelayanan, terutama pemenuhan hak-hak dari peserta dapat dilaksanakan seoptimal mungkin hingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan, baik terhadap peserta maupun BPJS Kesehatan," tutupnya.

Hadir dalam pertemuan itu, Sekprov Malut, Kepala kantor DJPBN Malut, Sekda Halbar, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Kepala KPPN Ternate, Kepala BPKAD Malut dan Kabupaten/Kota. (Hms)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia