Gubernur: PT. NHM Wajib Memenuhi Hak-hak Masyarakat Lingkar Tambang

Gubernur: PT. NHM Wajib Memenuhi Hak-hak Masyarakat Lingkar Tambang

TERNATE- Untuk menjawab tuntutan masyarakat lingkar tambang di Halmahera Utara (Halut), akhirnya dilakukan rapat bersama antara pemerintahan Maluku Utara (Malut), Forkopimda Malut, pemerintah Halmahera Utara dan perwakilan dari PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM). Dalam rapat itu, akhirnya disepakati beberapa point penting.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku Utara itu, berlangsung sangat alot. Walhasil, masing-masing pihak saling memberikan argument dan solusi demi pemecahan masalah yang sementara terjadi di masyarakat Halmahera Utara, khususnya masyarakat lingkar tambang PT. NHM ini.

Akhirnya ditangan dingin Gubernur, rapat itu menyepakati beberapa poin penting.
Berikut berita acara kesepakatan antara Gubernur, unsur Forkopimda, Bupati Halmahera Utara dengan PT. NHM.
Bahwa semua pihak yang hadir dalam pertemuan ini, dengan sadar dan tanpa tekanan/ paksaan telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1). Pihak perusahaan dalam hal ini PT. NHM segera melaksanakan seluruh butir-butir kesepakatan yang telah disepakati dengan pemerintah Kabupaten Halut dan masyarakat lingkar tambang pada tanggal 20 Maret 2019, paling lambat pada, Senin 1 sampai dengan 14 Juli 2019, dengan rincian:

a). Untuk 15 proposal yang telah lolos verifikasi, akan dibayarkan dalam waktu 1 minggu ke rekening APBDes masing-masing.

b). Untuk 29 proposal yang belum lolos verifikasi, akan diproses paling lambat 1 sampai dengan 2 minggu, dan akan diberikan bantuan dalam penyiapan programnya oleh PT. NHM dan selanjutnya akan dibayarkan dalam waktu 1 sampai dengan 2 minggu setelah verifikasi ke rekening APBDes masing-masing.

2). PT. NHM agar segera melaporkan kepada Gubernur Maluku Utara perkembangan pemenuhan kewajiban sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 1 (satu) minggu setelah dilaksanakan pembayaran.

3). Apa bila PT. NHM tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana poin 1, maka pemerintahan Provinsi Maluku Utara dan Pemerintahan Halmahera Utara, akan merekomendasikan kepada Kementerian ESDM RI untuk pembekuan sementara operasional PT. NHM.

4). Agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan ini, dapat melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

Empat kesepakatan itu, ditandatangani langsung oleh Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Wakil Ketua DPRD Malut Zulkifli Umar, Bupati Halut Frans Manery dan pihak PT. NHM yang diwakili oleh Direktur human resources dan general affairs Achmad Djamalilleil.

Sekadar diketahui, rapat yang berlangsung di ruang Cengkeh lantai 1 Grand dafam hotel Ternate, Jumat (28/6) itu, tampak hadir Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Kapolda Malut, Kabinda, mewakili Danlanal Ternate, mewakili Danrem 152/Babullah, Bupati Halut, Ir. Frans Manery, Wakil Ketua DPRD Malut, Zulkifli Umar, Direktur human resources dan general affairs PT. NHM, Achmad Djamalilleil serta dua perwakilan lainnya, Plh. Sekprov Malut Bambang Hermawan, Kadis PTSP Nirwan MT. Ali, Kadis ESDM Imam Mahdi Hasan, Kaban Kesbangpol Omar Fauzy, Plt Karo Hukum Faisal Rumbiya, Karo Pemerintahan Mifta Baay dan Karo PKKP Muliadi Tutupoho. (Hms)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia