Pj Sekda Malut Membuka Rakor pendapatan Daerah Se-Maluku Utara
SOFIFI _ Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Dr. Abubakar Abdullah, M.Si secara resmi membuka rapat koordinasi pendapatan daerah se- Maluku Utara dan pembahasan rancangan peraturan Gubernur Maluku Utara tentang tata cara pemungutan pajak daerah.
Kegiatan tersebut juga disertakan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsi pajak daerah (PKB, BBNKB, dan MBLB) antara Pemda Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/Kota se-Maluku Utara tahun 2024, yang berlangsung di Royal Resto Kalumpang, pada Kamis (15/8/24).
Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kata Abubakar Abdullah, mengapresiasi kehadiran para Sekda kabupaten/kota Se-Maluku Utara untuk menyaksikan pelaksanaan Penandatanganan Kerjasama tersebut.
"Keputusan melakukan Penandatangan Kerjasama hari ini merupakan sebuah keputusan terbaik untuk mewujudkan sebuah gerakan bersama dalam upaya meningkatkan pendapatan di daerah, "katanya.
Abubakar juga menjelaskan, Rakor tersebut akan dilakukan dengan Penandatanganan Kerja sama pada beberapa jenis pajak, yang dimana Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pelaksanaan Rakor hari ini, terdapat beberapa jenis pajak yang akan dilakukan Penandatanganan Kerja Sama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau pajak PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau pajak BBNKB dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau pajak MBLB.” Tambahnya
Sementara untuk pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat. Yang melibatkan Tiga instansi pemerintah yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Oleh karena itu, ia berharap kepada instansi pemerintah yakni Bapenda dan BPKAD baik Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dapat membangun sinergitas antar lembaga dan melaksanakan dengan baik ketentuan yang telah disepakati.
Sementara itu, Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting, dalam laporannya menyampaikan, pemerintah pusat bersama DPR-RI telah mengesahkan UU tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang baru, sebagai pengganti UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Menindaklanjuti UU diatas, Pemerintah daerah Maluku Utara telah mengeluarkan Perda Provinsi Maluku Utara No.1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Pada perda No.1 tahun 2024 ada terdapat penambahan dua objek pajak baru yaitu pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, sehingga pajak daerah provinsi menjadi tujuh jenis pajak derah yaitu, PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan opsen pajak MBLB," tutupnya.
Seusai itu, Pj. Sekda Malut bersama Sekda Kabupaten/Kota melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsensi pajak daerah antara Pemprov Malut dan Pemda Kabupaten/Kota.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sub Direktorat Wilatah 5 Direktorat Pendampingan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Budi Renaldi, Analis Keuangan Pusat Daerah Ahli Muda, Trisna Akhmad, Akademisi Unkhair Ternate, Irfan Zam – Zam, para Sekda Kabupaten/Kota, para kepala Bapenda Kabupaten/Kota, para kepala BPKAD Kabupaten/Kota, serta undangan lainya. (Ms/Js)
©MalutProv