Melalui Gema Si Milenial, Disdukcapil Malut Gencar Aktivasi IKD

Melalui Gema Si Milenial, Disdukcapil Malut Gencar Aktivasi IKD

Sofifi _ Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai Gencar melakukan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kegiatan ini diawali dengan mengaktivasi IKD dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara terlebih dahulu, untuk kemudian ke masyarakat umum. 

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Malut, Iksan M. Saleh saat dikonfirmasi pada Selasa (13/06/2023) kemarin, di Kantor Gubernur, Sofifi mengatakan, pihaknya menggagas suatu gerakan yang diberi nama Gerakan Bersama Aktivasi Dokumen Identitas Nasional Kependudukan Digital (Gema Si Milenial). Gagasan ini dilaksanakan untuk menuju  Layanan Publik yang Terintegrasi, sekaligus mengejar target aktivasi IKD yang harus dicapai hingga akhir 2023, yaitu sebanyak 25 persen dari total Perekaman E-KTP Provinsi Maluku Utara, 
  
Iksan menambahkan, pihaknya akan menjemput bola, turun langsung ke lapangan untuk melakukan Sosialisasi sekaligus meng-Aktivasi IKD. Adapun persyaratan untuk aktiviasi IKD ini adalah setiap pemilik e-KTP harus memiliki Ponsel Pintar, kartu SIM, email yang masih aktif, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).  

“Pemohon akan diminta mendownload aplikasi IKD terlebih dahulu di Play Store atau App Store ke ponsel, memasukkan data NIK, email aktif dan nomor ponsel aktif pada aplikasi tersebut. Pemohon melakukan aktivasi melalui email SIAK yang masuk ke email pemohon dengan cara mengisi kolom Captcha lalu klik tombol “aktifkan”. Petugas kami juga akan melakukan Scan QRCode dan mengambil foto wajah dari pemohon” paparnya. (Acm/Redni).

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia