Wagub Malut dan OPD Dengarkan Catatan LKPJ TA 2024
SOFIFI,- DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan Kedua Tahun 2024/2025 dengan agenda Penyampaian Laporan dan Rekomendasi Pansus LKPJ Akhir TA 2024, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Selasa (29/4).
Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, dalam pengantar singkatnya politisi PDIP tersebut mengatakan pembentukan Pansus LKPJ adalah wujud implementasi amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui Surat Keputusan Nomor 100.1.4.2/13/2025 Tanggal 18 Februari.
"Pembentukan Pansus merupakan wujud implementasi PP Nomor 19 Tahun 2019 yang berfungsi sebagai pembahasan dan memberikan rekomendasi dan catatan LKPJ Kepala Daerah,"
"Terima kasih kepada tim Pansus LKPJ yang telah menyelesaikan tugasnya," tutup Kuntu Daud.
Hal senada juga turut diutarakan oleh Ketua Pansus LKPJ, Muhajirin Bailussy. Ia mengatakan pemberian rekomendasi LKPJ oleh DPRD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 19 ayat 1 mengamanatkan Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir",
"Laporan tersebut merupakan bentuk keseimbangan dari pelaksanaan fungsi eksekutif oleh kepala daerah dan fungsi legislatif yaitu DPRD" imbuhnya.
Politisi PKB itu pun melanjutkan, laporan ini telah melalui mekanisme komprehensif, yaitu kajian mendalam yang dilakukan oleh tim Pansus, yang di dalamnya mencakup capaian, kebijakan dan strategi pelaksanaan pemerintahan oleh kepala daerah.
Adapun catatan dari tim Pansus LKPJ yang berhasil dirangkum adalah sebagai berikut :
1. Kelengkapan LKPJ belum sesuai sistematika Permendagri Nomor 19 Tahun 2024
2. Terdapat perbedaan data realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah
3. Perubahan APBD tidak menjelaskan data perubahan dan pergeseran anggaran yang terperinci sebagaimana diamanatkan Undang-Undang
4. Dokumen LKPJ TA 2024 tidak secara jelas menjelaskan capaian uraian masing-masing kegiatan, sebagian besar kegiatan tidak mencapai target namun tidak dijelaskan dalam LKPJ
5. Belum dilakukannya analisis penyesuaian antara program/kegiatan dengan kontrak perjanjian kerja bersama OPD, sehingga pembuatan LKPJ terkesan bersifat menggugurkan kewajiban
6. Belum adanya kejelasan terkait tindak lanjut dalam hal rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya
Rekomendasi dari tim Pansus LKPJ :
1. Penyusunan LKPJ harus sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2024
2. Data realisasi keuangan harus sesuai dan di audit untuk menghasilkan data riil
3. Data perubahan/pergeseran APBD harus menjelaskan mekanisme kegiatan dengan rinci
4. Dokumen harus menjelaskan secara rinci output kegiatan pemerintahan
5. Kebijakan strategis yang diambil harus terjelaskan dalam capaian realiasi terhadap isu
6. Mengharuskan mencantumkan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya
7. Gubernur harus segera melalukan evaluasi terhadap kinerja OPD yang kurang maksimal
Dalam kesempatan tersebut Muhajirin juga membacakan tingkat Makro Ekonomi Provinsi Maluku Utara, sebagai berikut :
1. Tingkat kemiskinan 6,32%
2. Tingkat pengangguran terbuka 4,03%
3. Tingkat kesenjangan distribusi pendapatan atau kekayaan (Gini rasio) 0,3 poin
4. Indeks Pembangunan Manusia 70,98
5. Tingkat pertumbuhan ekonomi 13,78%
Adapun catatan yang diberikan Pansus LKPJ :
1. Pertumbuhan ekonomi tidak berbanding lurus dengan kesempatan kerja
2. Pertumbuhan ekonomi belum bisa menurunkan angka kemiskinan
3. Indeks Pembangunan Manusia masih belum selaras meningkatkan kualitas mutu pendidikan
4. Tata kelola pemerintahan terjadi perbaikan yaitu meningkat 2,69 dalam SPBE
5. BPK memberikan opini WDP dan harus tindak lanjuti terutama kaitannya pengelolaan aset
6. Survei integritas 57,35
7. Optimalisasi pendapatan pajak daerah sehingga tidak bergantung pada dana transfer pemerintah pusat
Kemudian disampaikan juga tentang kekuatan fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara :
1. Realisasi APBD 3,913T realisasi 92,46%
2. Pendapatan transfer daerah 2,831T realisasi 64,87%
3. Dana Bagi Hasil 1,10T realisasi 69%
4. Dana hibah 240M realisasi 120,44%
Rekomendasi pengelolaan fiskal keuangan dari Pansus :
1. Pengelolaan keuangan harus dilakukan secara rasional
2. Alokasi pendapatan transfer dana bagi hasil yang merata
3. Pemerintah Daerah perlu kajian mendalam untuk mendorong target PAD
4. Pemerintah harus berlandaskan data rasional
5. Pemerintah perlu meningkatkan elektabilitas penerimaan pajak
6. Optimalisasi pengawasan berbagai sektor
7. Pajak kendaraan bermotor sebaiknya di alokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan
8. Bapenda harus meningkatkan kinerjanya agar mendorong peningkatan pendapatan
Tampak hadir dalam rapat paripurna unsur pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Pimpinan OPD, ASN serta Insan Pers. (AdpimMalut25)
©MalutProv