Rumah Restorative Justice untuk Malut Telah Hadir di Ternate

Rumah Restorative Justice untuk Malut Telah Hadir di Ternate

TERNATE - Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc  menghadiri Pencanangan Kampung Restorative Justice dan Launching Rumah Restorative Justice yang diselenggarakan di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, pada Rabu (30/03/2022) kemarin.

Selain Gubernur, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) Dade Ruskandar, Wakapolda Malut, Kasrem 152 Babullah, Kabinda Malut, Kepala Pengadilan Tinggi,  Danlanal Ternate, Walikota Ternate Tauhid Soleman, Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Baillusy, dan unsur Forkopimda Kota Ternate.

Pada kesempatan itu, Gubernur menyampaikan sangat menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Justice di Provinsi Malut. Menurut orang nomor satu di Malut itu, dengan terbentuknya Rumah Restorative Justice ini diharapkan terwujudnya kepastian hukum yang lebih cepat, dengan lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya.

"Sesuai dengan prinsipnya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yang mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah antar pihak tersangka, dan pihak keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, " ujar Gubernur.

Gubernur menambahkan, terpulihnya kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sesuai dengan keseimbangan kosmis, yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia. Dengan memiliki Rumah Restoratif Keadilan ini, bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat, melainkan juga sebagai tempat untuk urung rembuk.

Rumah Restoratif dapat melaksanakan program pemerintah dan masyarakat, juga meningkatkan kepekaan masyarakat beserta tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh adat dalam menjaga kedamaian dan keharmonisan di lingkungan sekitarnya.

“Sudah menjadi tugas kita sebagai Pemerintah dan Penegak Hukum untuk memberikan perlindungan, menciptakan rasa nyaman, dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Tiga hal ini sangat dibutuhkan masyarakat ketika terlibat dalam masalah hukum sehingga langkah penegak hukum untuk membangun Rumah Restoratif Keadilan di lingkungan terkecil merupakan sebuah langkah yang patut diapresiasi" tegasnya.  

Selain itu, Gubernur juga menaruh harapan besar kepada petugas yang ditempatkan di Rumah Restorative Justice ini, agar dapat memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Dade Ruskandar menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang  setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terkait. Karena kegiatan ini merupakan sebuah prestasi dan keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus Pembangunan Hukum di Indonesia.

"Ini berkaitan dengan implementasi Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (PJMN). Dimana arah kebijakan dan penegakan hukum nasional ditujukan kepada perbaikan sistem Hukum Pidana dan Perdata" jelas Kajati Malut.  

Menurutnya, ini selaras dengan UU Kejaksaan yang ditegaskan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengedepankan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan, serta menggali maupun menjunjung tinggi nilai-nilai kemanuasiaan kehidupan dimasyarakat.

“Keadilan Restorasi menjadi salah satu alternatif penyelesaikan perkara tindak pidana,” tuturnya.

Dikesempatan yang sama, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menambahkan, Launching Rumah Restorative Justice ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjalankan pemenuhan hukum di Indonesia. Penerapan Keadilan Restorative merupakan satu konsekuensi logis dari Asas Ultimum Remedium (Pidana jalan terakhir).

“Tentu langkah ini menjadi terobosan hukum yang baik, terutama di Maluku Utara, termasuk di Kota Ternate. Karena itu, atas nama Pemerintah Kota Ternate, saya mengapresiasi dan menyambut baik Launching Rumah Restorative Justice ini” ujar Walikota Tauhid.

Selain itu, menurutnya ini merupakan langkah untuk mengubah paradigma masyarakat  bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Tetapi juga bisa dengan proses perdamaian.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur, Kajati dan Kajari yang datang pada hari ini. Mudah-mudahan nantinya secara meluas kita akan menerapkannya di setiap kecamatan yang ada di Ternate, minimal setiap kecamatan itu satu pelaksana,” pungkasnya.  

Pencanangan Kampung Restorative Justice dan Launching Rumah Restorative Justice ini, ditandai dengan Pemukulan Tifa, dan sekaligus penandatanganan Prasasti Peresmian Fala Damai (Rumah Restorative Justice).  (*/red.)

 

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia