Pemprov Malut dan KIP Berkolaborasi Tingkatkan Nilai IKIP

SOFIFI - Dalam rangka mendorong peningkatan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pertemuan dengan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Utara, pada Selasa (10/02/2024) tadi, diruang rapat Dinas Kominfosan Lt.3 Kantor Gubernur, Sofifi.

Pertemuan ini merupakan dialog evaluasi sekaligus membahas rencana strategi bersama dalam mendongrak nilai indikator sehingga memposisikan Maluku Utara meraih skor lebih tinggi lagi ditahun 2026 ini.    

“Kita perlu duduk bersama untuk menyamakan persepsi dan pemahaman, mencari solusi bersama agar bisa menyelesaikan kendala-kendala yang menjadi penyebab nilai IKIP ini masih berada di Skor 60,75, atau kategori Sedang” jelas Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Ir. Sri Hatari.

Lebih lanjut Asisten II mengatakan, sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, kita harus segera melakukan langkah strategi bersama menjadikan nilai IKIP Maluku Utara naik ke Kategori Baik, sehingga menciptakan iklim birokrasi yang sehat dalam pengeloaan informasi publik.   

Sementara Koordinator Bidang Kelembagaan KIP Malut, Maryani Yusuf dalam kesempatan itu memaparkan terkait skor (60,75) yang diperoleh Maluku Utara dalam IKIP 2025 ini mencerminkan bahwa secara regulatif Maluku Utara telah memiiki dasar hukum yang cukup kuat melalui Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik, namun implementasinya belum optimal.

“Dari sisi Tata Kelola Informasi, Maluku Utara sudah mengalami kemajuan kelembagaan, namun masih dihadapkan pada persoalan klasik, yakni lemahnya komitmen Badan Publik, rendahnya pelaporan dan pembaruan data, serta belum maksimalnya peran lembaga pengelola informasi publik di tingkat daerah” paparnya Maryani. 

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KIP Malut, Ismad Sahupala menambahkan bahwa hasil IKIP Malut merupakan Potret wajah dari Maluku Utara. dengan pola penilaian Provinsi, 2 Kota dan 8 kabupaten.

“Perlu menjadi perhatian kita bahwa penilaian IKIP dilakukan berdasarkan Tiga Dimensi yaitu Dimensi Ekonomi, Dimensi Hukum, dan Dimensi Politik, ketiga Dimensi ini memiliki nilai yang kuat, artiinya bukan hanya soal data, tapi ada fakta dan peristiwa disitu”ujarnya.

Ketua KI Malut, Aziz Marsaoly mengingatkan agar Badan Publik harus terus memperbaharui datanya, dan selalu menyediakan Daftar Informasi Publik agar masyarakat mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.  

Diketahui, metode pengukuran nilai IKIP ini melalui panel atau Dewan Ahli (expert council),  berbeda dari tahun sebelumnya dengan metode menggunakan 10 Informan ahli disetiap Provinsi, dengan pendekatan pentahelix. Hasil penilaian ini kemudian di bawa ke Dewan Penyelia Nasional (Nasional Assesment Council/ NAC).

Turut hadir dalam pertemuan ini, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Nurlaila Muhammad, Sekretaris Dinas Kominfosan, M. Alfie Sahar, Kabid Pengelolaan Informasi dan Sumber Daya, Diskominfosan Provinsi Maluku Utara, Guntur Sudirman.  (dni)

©MalutProv

Berita Terkait

Berita Terpopuler

29
Oct 2025
2 Agenda
KONSULTASI PUBLIK KEHATI
08.00 - HOTEL BATIK
Hadir
FORUM KOORDINASI APH
08.30 - PENGINAPAN CENDRAWASIH
Hadir
18
Sep 2025
2 Agenda
Giat BPD MALUKU MALUT
08.30 - Bela Hotel
Hadir
RAKOR TPAD
13.00 - Ruang Rapat BPK Malut
Hadir
29
Oct 2025
2 Agenda
RAPAT PEMB. INFRASTRUKTUR
12.30 - RUANG RAPAT WAGUB
Hadir
RAMAH TAMAH DAN PENGENALAN KAJATI MALUT
19.30 - BELA HOTEL
Hadir
18
Sep 2025
1 Agenda
Rakor Evaluasi Program Gubernur
08.30 - Ruang Rapar Lt. 4
Hadir

Ruang Multimedia

Link