Legalisasi Aset Tanah, Gubernur lakukan penandatanganan PKS dengan Kanwil BPN Malut
TERNATE,- Sebagai upaya untuk melakukan legalisasi terhadap aset tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Maluku Utara.
Penandatangan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di Bela Hotel pada Jumat (25/4) ini, sebagai bentuk penguatan program strategis tata kelola aset tanah pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui legalisasi dan penyelesaian permasalahan aset tanah di Provinsi Malut.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos mengapresiasi Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Malut atas inisiatif dalam upaya melegalisir aset tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Gubernur saat mengetahui jumlah aset tanah milik pemprov yang telah tersertifikasi masih 35 %, dirinya kemudian meminta Sekretaris Daerah agar pekan depan sudah harus dibuat list tanah yang merupakan aset milik pemprov.
"Pak Sek, mudah-mudahan hari senin sudah ada list total aset tanah milik pemprov", Kata Sherly
Selain itu, Gubernur Malut juga meminta agar list aset tanah milik Pemprov harus sesuai dengan data yang ada di BPK, sekaligus menghitung berapa jumlah biaya yang diperlukan dalam melakukan sertifikasi terhadap aset tanah milik pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Saya juga akan sampaikan ke pemda 10 Kabupaten/Kota agar bisa melakukan PKS dengan BPN terkait dengan hal ini". Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Malut, Stenly juga menambahkan, pelaksanaan PKS ini merupakan salah satu rencana aksi yang harus dilakukan dengan maksud untuk mengoptimalkan pengelolaan aset sumber daya milik pemerintah provinsi Maluku Utara.
"Tujuan dari PKS ini untuk dapat membantu pelaksanaan survei dari pengukuran dan pemetaan seluruh aset-aset milik Pemerintah Provinsi yang tersebar di 10 kabupaten/kota". Ungkapnya.
Turut Hadir pada kegiatan PKS tersebut, Wakil Gubernur, Sarbin Sehe, Sekretaris Daerah, Samsuddin A. Kadir, Karo Pemerintahan, Ali Fataruba dan Karo Adpim, Rahwan K. Suamba.(AdpimMalut25)
©MalutProv