KUA-PPAS Tahun 2025 Diparipurnakan, APBD-P Malut Disepakati Rp 3.432 Triliun

KUA-PPAS Tahun 2025 Diparipurnakan, APBD-P Malut Disepakati Rp 3.432 Triliun

SOFIFI, - Gubernur Sherly Laos dan Pimpinan DPRD Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman KUA dan PPAS 2025 dalam Rapat Paripurna ke 36 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala
Daerah Atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Maluku Utara, Kamis (7/8).

Mempedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dikatakan Husni Bopeng saat membuka pengantarnya.

Sherly, dalam pidatonya resminya menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan prioritas daerah yang dilakukan dengan  pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial. Hal ini bertujuan untuk memastikan sinergi yang optimal antara berbagai prioritas.

Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025 dilakukan dengan pertimbangan beberapa faktor, yaitu Perkembangan Ekonomi, Pergeseran Anggaran, Kebutuhan  Mendesak serta Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

“Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap diutamakan dalam penyesuaian program dan kegiatan,” ucap Sherly dalam pidatonya pada forum paripurna.

Gubernur menuturkan, hasil evaluasi capaian Triwulan I tahun 2025 menunjukkan bahwa perekonomian Maluku Utara mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 34,58 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 11,74%.

Perubahan Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp 3.432 triliun. Sedangkan Belanja Daerah, mengikuti perubahan pendapatan, dialokasikan sebesar Rp 3.425 triliun.

Sementara, untuk pembiayaan daerah, perubahan KUA tahun 2025 mencatatkan komponen penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun 2024 sebesar Rp 33 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 40 miliar, kata Gubernur perempuan pertama Maluku Utara itu mengakhiri.

Dokumen Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana dan tetap fokus pada kebutuhan masyarakat.

Wakil DPRD Malut, Husni Bopeng saat memimpin paripurna menyampaikan bahwa KUA dan PPAS 2025 yang disepakati ini menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD 2025. “Kita harapkan pemerintah provinsi Maluku Utara segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan 2025" tutup Husni Bopeng. (Humas/Adpim)

©MalutProv

Berita Terkait

Berita Terpopuler

21
Jul 2025
Acara Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
11.00 - Wairoro, Halmahera Tengah
Hadir
30
Jul 2025
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Malut dengan BPKP
10.00 - Jakarta
Hadir
22
Jul 2025
Pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
10.00 - Rumah Jabatan Gubernur, Ternate
Hadir
30
Jul 2025
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Malut dengan Fakultas Kedokteran UI
10.00 - Ternate
Hadir

Ruang Multimedia

Link