Jawaban Wakil Gubernur Malut Usai Terima Perwakilan Ex Karyawan PT. NHM

Jawaban Wakil Gubernur Malut Usai Terima Perwakilan Ex Karyawan PT. NHM

SOFIFI,- Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe kembali melakukan pertemuan pembahasan terkait polemik yang terjadi di PT. NHM. Kali ini Wakil Gubernur Malut menerima sejumlah perwakilan karyawan Ex PT NHM, Perwakilan Lembaga Bantun Hukum dan Pengacara Ex karyawan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Marwan Polisiri dan Kepala biro Administrasi Pimpinan Malut Rahwan K Suamba di Ruang Rapat Wakil Gubernur Lantai III, Kantor Gubernur, Sofifi,15/04/2025.

Pertemuan diawali dengan mendengerkan aduan dari masing kasing ex karyawan termasuk LBH dan pengacara ex karyawan.

Menurut salah satu ex karyawan inisial AN menyatakan telah melakukan persuasive untuk menyampaikan tuntutannya bersama para ex karyawan yang dirumahkan. namun, kepastian itu tidak ia dapatkan sehingga harus melakukan aksi demonstasi di areal PT. NHM.

Ia menyebut, pihak perusahaan sampai saat baru membayar hak beberapa orang karyawan sementara haknya dan ex karyawan lainnya sama belum diterima sehingga ia menganggap tidak mendapatkan pelakukan yang sama.

Oleh karena itu, dihadapan Wakil Guberrnur Malut, Ia bersama teman-teman Ex Karyawan menitipkan 11 Tuntutan kepada perusahaan dan berharap Wakil Gubernur sebagai Pemerintah Daerah dapat memnyuarakan aspiresi ex karyawan kepada pimpinan PT NHM agar segera menyelesaikannya.

Wakil Gubernur Maluku Utara usai mendengarkan semua aspirasi menjelaskan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menerima kunjungan dari manajemen PT NHM pada saat Opner house lebaran hari kedua di Kediaman Tidore. Setelah menerima manajemen, wakil gubernur langsung meminta dinas tenaga kerja untuk mengundang para pihak agar mendengarkan dengan detail perrsoalan yang terjadi di internal PT NHM.

Pertemuan yang dihadiri pihak PT. NHM dan Tiga Ketua Serikat Buruh telah mendengarkan kronologis permasalahan yang sedang menjadi bahan pembicaraan publik di daerah.

Wagub menegaskan hasil pertemuan pertama iaytu posisi Pemerintah berada di tengah-tengah dan tidak memihak kepada pihak manapun. Saat itu, Ia meminta kepada Serikat buruh untuk memperhatikan hak karyawan dan membantu menyelesaikan hak karyawan. Kemudian, ia meminta manajemen PT. NHM menyelesaikan hak karyawan sesuai peraturan yang berlaku karena merumahkan karyawan itu model Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak jelas aturannya.

Setelah pertemuan ini, kita akan melakukan pertemuan lanjutan dengan mempertemukan langsung Karyawan, Perusahaan dan Pemerintah bentuk pertemuan Tripartit.” kata Wagub.(AdpimMalut25)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

21 Mar-2025
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara

10.00 WIT - .

21 Mar-2025
Rapat High Level Meeting (HLM) BI

14.00 WIT - .

21 Mar-2025
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Maluku Malut

15.00 WIT - .

Ruang Multimedia