Gubernur Gelorakan GEMA PATAS Untuk Cegah Konflik dan Praktek Mafia Tanah

Gubernur Gelorakan GEMA PATAS Untuk Cegah Konflik dan Praktek Mafia Tanah

Ternate _ Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah (GEMA PATAS) Satu Juta Untuk Indonesia, di gelar serentak pada Jum’at (03/02/2023) secara virtual, diseluruh Indonesia.  

Kegiatan ini merupakan Program Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mengakselerasi Pendataan Tanah Secara Lengkap (PTSL). 

"Kegiatan pencanangan 1 Juta Patok Tanah ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang dipusatkan di Cilacap, Provinsi Jawa tengah, dan kemudian untuk Maluku Utara dipusatkan di Jalan Darul Khairat, Kelurahan Sangaji Utara Kota Ternate," ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Abdul Azis saat menyampaikan sambutannya.

Menurutnya, pembagian Tanda Batas di Maluku Utara ditargetkan 5600 Tanda Patok Batas yang terbagi dalam kabupaten/kota, diantaranya; untuk Halmahera Utara 1600 patok, Halmahera Timur 1100 patok, Halmahera Tengah 200 patok, Kota Ternate 200 patok, Kota Tidore 120 patok, Halmahera Selatan 1500 patok, Halmahera Barat 640 patok, Morotai 140 patok, dan untuk Kabupaten Sula mendapat jatah 100 patok.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengakselerasi Pendataan Tanah Secara Lengkap (PTSL) sesuai target yang diharapkan Presiden pada tahun 2024  mendatang bisa mencapai 124 juta tanah sudah dipetakan dan bersertifikat, " jelas Kakanwil Abdul Aziz. 

Abdul Aziz juga meminta dukungan penuh dari Gubernur Maluku Utara, Forkompinda, Walikota Ternate yang merupakan Etalasenya Pelayanan Pertanahan di Maluku Utara, termasuk juga para Kepala Desa, Camat serta tokoh masyarakat, untuk ikut menyukseskan Program GEMA PATAS ini. 

Sementara itu, mewakili Gubernur Maluku Utara, Asisten III Setda Provinsi Malut Asrul Gailea saat membacakan sambutan Gubernur, mengatakan permasalahan tanah yang terjadi saat ini sangat beragam motif dan modusnya. Hal ini sangat merugikan masyarakat pemilik tanah yang berdampak menghilangkan aset berupa Tanah Milik Pemerintah, baik aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun aset tanah milik desa/kelurahan yang ada di Maluku Utara. 

“Masalah ini akan menghambat laju investasi di Maluku Utara. Sebagaimana kita ketahui bahwa investasi tambang lebih 27% merupakan kewajiban dari para pemilik tanah. Untuk itu, masyarakat harus mengambil kesempatan ini, agar dapat memanfaatkan Program Strategis Nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN” paparnya. 

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa Gema Patas ini merupakan gerakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas bidang tanah yang dimilikinya. Sehingga masing- masing diharapkan dapat meminimalisir konflik dan sengketa batas tanah antar masyarakat, dan menghindarkan dari praktek-praktek Mafia Tanah yang akan merugikan masyarakat, dengan demikian dapat mempercepat pelaksanaan PTSL untuk menuju kelurahan/desa lengkap.

“Bupati/walikota, Camat dan Kepala Desa/kelurahan, serta tokoh masyarakat agar Gema Patas ini tidak hanya berhenti pada kegiatan pencanangan saja, tapi harus terus digelorakan dan mengajak masyarakat untuk secara serentak, dan bersama-sama memasang tanda batas pada bidang tanah agar segala permasalahan pertanahan di Maluku Utara dapat berkurang dan terselesaikan, sehingga masyarakat dapat hidup tenteram dan nyaman tanpa ada gangguan” harap Gubernur.  (Ms/Redni)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia