Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa

Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba selaku Pemegang saham Tahunan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Tahun 2019.

Rapat yang dibagi menjadi dua sesi, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang menghasilkan beberapa point penting dari agenda yang dibahas antara lain, Rapat menyutujui pertanggung jawaban kinerja keuangan Tahun buku 2018 dan laporan dewan komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara Tahun Buku 2018., Menyutujui Penetapan laba bersih Tahun Buku 2018 sejumlah Rp. 155.554.913.206 (seratus lima puluh lima milyar lima ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tiga belas ribu dua ratus enam rupiah) dan seluruhnya dimasukan sebagai dana cadangan umum., Menyutujui perkembangan setoran modal PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara dan usulan komitmen penyetoran modal pemengang saham tahun 2019-2021., Menyutujui Penetapan Tantim kepada pengurus dan bonus kepada karyawan tahun buku 2018 sebanyak tiga puluh satu milyar., Menyutujui penyerahan kewenangan kepada dewan komisaris untuk menunjuk akuntan publik dan untuk mengesahkan setoran modal pemengan saham tahun 2019.

Sedangkan RUPS Luar Biasa juga menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain Rapat menjutujui perubahan beberapa Anggaran Dasar, rapat juga menjutujui penyempurnaan sistem dan prosedur pemilihan dan atau penggantian Dewan komisaris dan direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara. Rapat yang dihadiri dari 22 pemengang saham dari 22 pemengang saham juga menetapkan pemberhentian Ibu Alekta Dakosta sebagai direktur pemasaran PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara masa bhakti 29 April 2015 s/d 28 April 2019, dan menyutujui penetapan calon direktur utama Bapak Arif Burhanudin Walingulu, Direktur Pemasaran Ibu Jeti Lihur, Direktur Umum Bapak Joli Pulo dan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk di ajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan Rapat juga menyutujui penetapan Komisaris Utama adalah Bapak M.A.S Latuconsina, komisaris independen Bapak Eki Pelapelapon dan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk diajukan ke OJK.

Sememtara itu wawancara terpisah Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba selaku Pemegang Saham Tahunan pada PT Bank Pembangunan Maluku dan Maluku Utara, memberikan apresiasi atas keputusan Rapat yang telah dihasilkan pada hari ini, dan berharap kedepan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara dapat memberikan kontribusi yang terbaik untuk pembangunan Maluku Utara kedepan yang lebih baik. kedepan Bank Maluku dan Maluku Utara benar-benar diberdayakan, dan Kepada Pemerintah Kabupaten Kota kedua Provinsi ini agar dapat menambahkan sahamnya dengan cara menempatkan dana dari PAD dan APBD nya masing-masing. Himbau Gubernur.

RUPS Tahunan dan Luar Biasa PT Bank Maluku dan Maluku Utara yang berlangsung di Ruang Banda A, Hotel Borobudur jakarta, senin 17/06/2019, yang dipimpin langsung oleh Komisaris Utama PT Bank Maluku dan Maluku Utara, H. Nadjib Bachmid. (Hms).

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia