Wagub Malut Ingatkan Pentingnya Skala Mitigasi Kebakaran Di Ibukota Sofifi

Wagub Malut Ingatkan Pentingnya Skala Mitigasi Kebakaran Di Ibukota Sofifi

SOFIFI,- Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe mengingatkan pentingnya langkah mitigasi bencana kebakaran dan berharap aparatur pemadam kebakaran mampu memberikan pelayanan penanganan kebakaran kepada masyarakat secara maksimal, professional dan bertanggung jawab. Demikian disampaikan wakil gubernur saat membuka acara Penyelenggaraan Pemetaan Rawan Kebakaran, bertempat di Aula Yusmar, Rabu (6/8). 

Didampingi Kasatpol PP Maluku Utara, Wakil Gubernur tiba di tempat acara pukul 09.00 dan disambut oleh Jajaran.

Wagub Sarbin Sehe mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara atas penyelenggaraan kegiatan yang berdampak positif pada mitigasi bencana kebakaran di Maluku Utara.

Lanjut disampaikan Wagub, kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan ini merupakan amanat konstitusional Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sub urusan kebakaran merupakan bagian dari urusan wajib pelayanan dasar" kata Sarbin.
Wakil Gubernur menaruh harapan besar kepada Aparatur Sipil Negara khususnya bidang pemadam kebakaran untuk memiliki kinerja yang cakap, kompeten, mampu dan mahir untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Penduduk Sofifi semakin padat, maka ASN bidang pemadam kebakaran harus cakap di lapangan" tandasnya.

Terbatasnya ketersedian sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta jumlah personil pemadam yang masih terbatas tak luput mendapatkan perhatian Sarbin Sehe.

Mengaminkan ucapan Sarbin Sehe, Kepala Satpol PP Maluku Utara, Rachmat Djabir saat ditemui mengatakan, Jajarannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya kedepan dapat memperhatikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketentraman, ketertiban umum, serta sub urusan bidang pemadam kebakaran.

"Bekerja sesuai dengan koridor Permendagri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, bahwa bidang pemadam kebakaran sehingga hak pelayanan dasar masyarakat dapat terpenuhi sebagaimana mestinya"

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Sofyan A Muthalib melaporkan secara singkat, mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan hari ini adalah Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 59 Tahun 2016, yang bertujuan untuk intensifikasi pemahaman aparatur bidang pemadam kebakaran yang komprehensif.

“Tugas pemadam kebakaran adalah tugas kemanusiaan”,

Kepada para peserta ikuti kegiatan acara ini dengan sebaik-baiknya agar dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang pelaksanaan tugas penanganan pemadam kebakaran serta perlindungan masyarakat yang profesional dalam melaksanakan tugas – tugas kedepannya, tutup Wagub dalam sambutan resminya. (AdpimMalut25)

©MalutProv

Berita Terkait

Berita Terpopuler

18
Sep 2025
2 Agenda
Giat BPD MALUKU MALUT
08.30 - Bela Hotel
Hadir
RAKOR TPAD
13.00 - Ruang Rapat BPK Malut
Hadir
18
Sep 2025
1 Agenda
Rakor Evaluasi Program Gubernur
08.30 - Ruang Rapar Lt. 4
Hadir
17
Sep 2025
2 Agenda
Upacara HARHUBNAS
08.00 - Pelabuhan A. Yani
Hadir
Launching CMS SP2D Online SIPD
08.30 - Aula Nuku Lt. 2 Kantor Gubernur
Hadir

Ruang Multimedia

Link