Tegas, Wagub Malut Minta ASN Malut Percepatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
SOFIFI,- Instruksi Gubernur Maluku Utara Sherly Laos untuk percepatan pemeriksaan kesehatan gratis bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Provinsi Maluku Utara kembali dipertegas Wakil Gubernur Maluku Utara H Sarbin Sehe saat memimpin rapat Monitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di ruang rapat lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, 09/04/02025.
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar secepatnya melakukan pendaftaran pemeriksaan kesehatan gratis melalui Aplikasi Satu Sehat karena akan disampaikan hasilnya kepada Ibu Gubernur.
“Saya minta semua kepala OPD agar serius melakukan percepatan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan gratis kepada seluruh staf dan keluarga ASN”, Tegas wagub Malut.
Program kesehatan gratis adalah program nasional yang diperintahkan kepada seluruh kepala daerah agar masyarakat segera memeriksakan kesehatan walaupun tidak sakit. Hal ini dilakukan agar dapat mencegah datangnya sakit dan melindungi masyarakat untuk tetap hidup sehat.
Untuk itu, sebagai konsekuensi terhadap ketegasan Wakil Gubernur, semua pimpinan OPD dalam waktu satu minggu kedepan harus menyampaikan data semua ASN yang sudah melakukan pendaftaran pemeriksaan maupun yang telah melakukan pemeriksaan kepada Ibu Gubernur.
“Kita minta agar semua data ASN yang sudah memeriksakan diri atau telah mendaftarkan diri di aplikasi satu sehat dapat disampaikan langsung oleh para kepala Dinas, Badan dan Biro kepada ibu gubernur Maluku Utara.
Sementara, Plt Kadis Kesehatan menambahkan, untuk menindaklanjkuti arahan Gubernur Dan Wakil Gubernur, ia memberikan Langkah-Langkah percepatan pendataan ASN antara lain mengunduh Aplikasi SATUSEHAT Mobile, melakukan Registrasi Aplikasi SATUSEHAT Mobile menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Mendaftarkan Dependen (Anak Usia dibawah 18 tahun). kemudian,bagi masyarakat dapat langsung mendaftar di Faskes terdekat dan dibantu petugas melalui ASIK Website bagi yang tidak memiliki NIK dan bayi baru lahir. (AdpimMalut25).
©MalutProv