Sistem Pengelolaan Tambang Sultra Menjadi Acuan Pemprov Malut
SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (11/4/2022) kemarin.
Kunker yang di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Pemprov Malut, Samsuddin A. Kadir tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, setelah mendapat rekomendasi dari Presiden Joko Widodo terkait Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam, khususnya bagaimana mengelola Pertambangan dengan baik dan tepat.
Sekprov Samsuddin A. Kadir, bersama Tim Khusus yang terdiri dari beberapa OPD Lingkup Pemprov Malut tersebut diterima langsung oleh Plh. Sekda Sultra, Asrun Lio, didampingi Asisten II Gubernur Sultra, bertempat di ruang rapat kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
Dalam kesempatan itu, Sekprov Samsuddin A. Kadir menyampaikan bahwa Provinsi Malut dan Provinsi Sultra memiliki kesamaan karakteristik daerah, yakni sama-sama merupakan Daerah Kepualauan, dan juga mempunyai potensi Sumber Daya Alam berupa Pertambangan.
Menurutnya, Provinsi Sultra sudah cukup panjang memiliki pengalaman berkecimpung di Bidang Pertambangan berskala besar. Olehnya itu, sebagai daerah penghasil tambang, tentunya masyarakat sangat mengharapkan pemanfaatan hasil tambang untuk kesejahteraan ekonomi mereka.
Ia menambahkan, kemampuan Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah mendirikan BUMD adalah sebagai langkah perubahan dalam memajukan daerah.
“Itu sebabnya, kami sangat tertarik sehingga melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sultra, agar dapat memperoleh informasi terutama bagaimana sejak proses pendirian sampai dengan proses KSO yang sudah dilaksankan di Sulawesi Tenggara ini. Mudah-mudahan ini menjadi ilmu baru bagi kami untuk diterapkan di Maluku Utara" ungkapnya.
Sementara itu, Plh. Sekda Provinsi Sultra Asrun Lio pada kesempatan yang sama, menyampaikan terima kasih kepada Pemda Malut yang telah berkunjung di Provinsi Sultra. Karena saat ini Pengelolaan Pertambangan di Sultra bisa dikatakan berhasil.
"Terkait dengan investasi pertambangan secara nasional, kita sudah berada pada 10 besar, saya kira ini tempat yang tepat untuk kita sama-sama belajar". pungkasnya.
Pertemuan tersebut menghasilkan tiga (3) poin penting yang nantinya akan didalami, untuk kemudian diterapkan di Maluku Utara, yakni Pertama, BUMD sudah harus memiliki KSO dengan pihak pertambangan. Kedua, BUMD harus memperluas ladang usaha dengan memperbanyak menjalin mitra bisinis. Dan yang ketiga, terkait penarikan pajak kendaraan berbasis online, sebagaimana yang telah digunakan Provinsi Sultra.
Selain itu, Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Investasi yang dilakukan Dinas PTSP agar izin pertambangan semakin cepat dan mudah, dan juga aspek-aspek yang lainnya, semisal Dinas Kehutanan dan DLH yang nantinya dilanjutkan pembahasannya secara teknis dengan dinas terkait, serta regulasi yang bakal disusun sebagai upaya memajukan BUMD agar pertumbuhan ekonomi lebih cepat terwujud. (**/red)