Lima Kesepakatan PT TUB, Wagub Tegaskan Investasi Tidak Boleh Korbankan Hak Rakyat
SOFIFI, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dikenal sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Dengan potensi yang dimiliki tersebut, menjadi salah satu peluang strategis untuk melakukan investasi bagi investor.
Dalam upaya mendorong iklim investasi dan pendapatan daerah di Maluku Utara, Wakil Gubernur Sarbin Sehe bersama Kapolda Maluku Utara, Sekretaris Komisi III DPRD Maluku Utara, Sekretaris Daerah Maluku Utara, Bupati Halmahera Barat dan Forkopimda, Bupati Halmahera Utara dan Forkopimda, Pimpinan OPD terkait, menggelar mediasi bersama dengan PT. Tri Usaha Baru dan Perwakilan masyarakat lingkar tambang, di Ruang Rapat Bidadari Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Kamis (15/5).
Dihimpun dari jalannya pertemuan, PT. Tri Usaha Baru merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan khususnya emas dan beroperasi di Desa Roko.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur menyambut baik pertemuan hari ini sebagai sarana membangun komunikasi langsung dan strategis dengan stakeholder terkait dalam hal peningkatan investasi daerah.
“Pada dasarnya pemerintah mendukung jalannya investasi di Maluku Utara, karena dengan investasi suatu daerah akan maju, namun yang perlu di ingat jangan sampai investasi mengorbankan hak masyarakat setempat,”
Sarbin melanjutkan, bahwa potensi sumber daya alam Maluku Utara ini sangat kaya. Namun potensi tersebut tidak akan berati jika tidak diikuti dengan langkah nyata investasi dan penguatan infrastruktur.
Orang nomor 2 di Maluku Utara ini mengingatkan bahwa jangan sampai langkah investasi mengorbankan hak masyarakat.
Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua memberikan apresiasi atas jalannya mediasi siang hari ini.
“Terima kasih kepada Wakil Gubernur, Kapolda Maluku Utara, Bupati Halbar dan Jajaran, Masyarakat Desa Roko yang bersedia datang hari ini”
“Semoga mediasi hari ini menghasilkan output positif antara masyarakat Desa Roko dan PT. TUB” tutup Piet.
Senada dengan Piet Hein Babua, Bupati Halmahera Barat, James Uang dalam pengantar singkatnya berujar bahwa permasalahan antara Desa Roko dengan PT. TUB ini tidak perlu berlarut karena investasi perlu kita dukung bersama dalam hal kemajuan daerah dan masyarakat.
Poin penting kesepakatan yang dihimpun dari jalannya rapat berdasarkan berita acara :
1. PT. TUB bersedia menyelesaikan ganti rugi sesuai dengan keputusan tim ahli independen (Tim Appraisal)
2. PT. TUB dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara segera melakukan evaluasi AMDAL dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Halmahera Utara.
3. Gubernur Maluku Utara menunjuk tim ahli independen (Tim Apresial) untuk menghitung nilai ganti rugi di wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara
4. Setelah pertemuan pada hari ini tidak boleh ada lagi aksi pemalangan jalan selama investasi berjalan
5. Dalam hal rekrutmen PT. TUB harus bersikap transparan dan proporsional serta melibatkan sumber daya manusia dari masyarakat lingkar tambang sesuai dengan kompetensi
Wagub mengucapkan terima kasih kepada Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Kapolda Maluku Utara dan PT. TUB yang bisa duduk bersama dalam hal mediasi.
“Mediasi hari ini bertujuan mensejahterakan kepentingan kesatuan persatuan masyarakat Maluku Utara” pungkas Sarbin Sehe.
Mediasi diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan dilakukan foto bersama. (AdpimMalut25)
©MalutProv