Gubernur Malut Bersama DPRD Setujui Rancangan RPJMD 2025-2029 Jadi Perda

Gubernur Malut Bersama DPRD Setujui Rancangan RPJMD 2025-2029 Jadi Perda

SOFIFI, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos dan Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I.,menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara 2025–2029. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Maluku Utara, Jumat (15/08).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud dengan dihadiri Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Pimpinan OPD, ASN serta Insan Pers.

Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dr. Haryadi Ahmad, menyampaikan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah adalah bagian integral kebijakan Pemerintah Pusat.

“Dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah”, katanya melanjutkan.

“RPJMD 2025-2029 mengacu pada RPJMN khususnya Asta Cita Presiden sebagai prinsip pembangunan berkelanjutan sekaligus merasionalkan Visi ‘Menjaga Keberagaman dan Pemerataan Pembangunan Maluku Utara Bangkir, Maju, Sejahtera, Berkeadilanndan Berkelanjutan’ “

Seluruh Fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan strategis sebagai bahan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pungkas Jubir Ranperda tersebut.

Sherly membuka pidato resminya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan pihak terkait yang telah berpartisipasi aktif dalam menyusun dokumen strategis ini.

"RPJMD 2025–2029 adalah peta jalan pembangunan Maluku Utara yang disusun 
dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah”

Kami berkomitmen untuk mewujudkan visi ‘Menjaga Keberagaman dan Pemerataan Pembangunan Maluku Utara Bangkir, Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berkelanjutan’ melalui 6 Misi, 16 Sasaran Pembangunan, 16 Indikator Kerja Utama, 89 Indikator Kerja Daerah dan 12 Program Unggulan, ujar Gubernur melanjutkan.

“Dengan memohon pertolongan dan bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa, saya selaku Gubernur menyatakan menyetujui Raperda RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 – 2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”

Mari kita berjalan bersama, bahu-membahu, mengubah rencana menjadi aksi, mengubah target menjadi prestasi, dan mengubah mimpi menjadi kenyataan, tutup Gubernur mengakhiri pidato resminya. (AdpimMalut25)

©MalutProv

Berita Terkait

Berita Terpopuler

21
Jul 2025
Acara Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
11.00 - Wairoro, Halmahera Tengah
Hadir
30
Jul 2025
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Malut dengan BPKP
10.00 - Jakarta
Hadir
22
Jul 2025
Pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
10.00 - Rumah Jabatan Gubernur, Ternate
Hadir
30
Jul 2025
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Malut dengan Fakultas Kedokteran UI
10.00 - Ternate
Hadir

Ruang Multimedia

Link