DPRD Uji Calon Anggota KIP Malut

DPRD Uji Calon Anggota KIP Malut

TERNATE - Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Utara (Malut) Periode 2019-2023 memasuki babak akhir, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan atau Fit and Proper Test (FPT) 15 calon anggotanya sesuai surat Gubernur.

Kelima belas calon anggota dimaksud adalah Abdul Azis Marsaoly (dosen), Ade Kamaludin (swasta), Asrul Gandi (ASN), Awat Halim (jurnalis), Dzulkifli Launa (tenaga pendamping desa), Ismad Sahupala (swasta), Iwan Basinu (swasta), Kusniadi Makalunsenge (jurnalis), Takdir Abdul Azzis (ASN), Maryani Yusuf (ASN/dosen), Mohdar Bailusy (swasta), Muhammad Syadri (jurnalis), Nardiansyah Noor (dosen), Wahyuni Bailussy (dosen) dan Yahya Mahmud (LSM)

Selama kurang lebih setengah jam, masing-masing calon anggota dalam tahapan FPT ini dicecar sejumlah pertanyaan secara bergantian.  “Ada tiga hal yang menjadi penilaian tim untuk menguji calon,  selain tentang soal keterbukaan informasi, tim melihat performance, pengusaan makalah dan integritas calon anggota” kata Ikabal, Ketua Komisi I, di Hotel Grand Dafam Bella Ternate, Senin (17/02). 

Hingga hari terakhir, dari 15 calon anggota yang diundang, tercatat dua calon yang tidak hadir yaitu Asrul Gandi di hari pertama dan Takdir Abul Azziz di hari kedua.  “Yang tidak hadir tanpa alasan, otomatis gugur”, tegas Ikbal.

Sementara itu, Nardiasah Noor salah satu calon anggota yang diuji di hari kedua mengatakan, pertanyaan-pertanyan dari tim penguji tidak banyak berbeda dengan panitia seleksi sebelumnya. Hanya saja, menurut dosen UMMU Ternate itu, pertanyaannya-pertanyaannya kali ini lebih menusuk.

Lebih lanjut, terkait jadwal pengumuman hasil FPT, Ikbal meyakini akan dilakukan sesegara mungkin. “Dalam waktu dekat, paling lambat satu minggu. Tim penguji dari komisi I akan berkumpul semuanya, kemudian menentukan 5 calon anggota terpilih. Nama-nama calon anggota yang disampaikan ke Gubernur nanti, akan diurutkan atau direngking, dengan maksud bila suatu ketika komisioner yang terpilih mengundurkan diri atau bermasalah, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tidaklah menjadi kendala”, terang Ikbal. (Acm)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia