Bappeda Hadirkan Rakor Fasilitas Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional

Bappeda Hadirkan Rakor Fasilitas Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional

Ternate _ Mewakili Gubernur Maluku Utara, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sri Haryanti Hatari secara resmi membuka Rapat Koordinasi dan Fasilitas Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategi Nasional Tahun 2023.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 25 Mei 2022 kemarin, di Hotel Boleuvard Ternate tersebut menghadirkan Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara, serta para Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku Utara.

Melalui sambutan Gubernur, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa Kawasan khusus atau Strategis Nasional dalam Sistem Wilayah memiliki kedudukan yang strategis, dalam kebijakan Pendekatan Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah sesuai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai. 

Oleh karena itu, sebagaimana yang definisikan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Tata Ruang yang menjelaskan bahwa wilayah adalah ruang yang merupakan Kesatuan Geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan Aspek Administratif dan/atau Aspek Fungsional. 

Ia menambahkan, dengan definisi tersebut wilayah dipandang sebagai Kesatuan Geografis dibagi atas Aspek Administratif dan Aspek Fungsional. 

Wilayah dalam Aspek Administratif tersebut diselenggarakan dan diatur serta ditetapkan sebagai Sistem Wilayah Administratif yang batas-batasnya ditetapkan dengan Undang-undang Pembentukan Daerah, dimana wilayah secara administratif disebut juga dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan banyaknya Kawasan-kawasan Khusus atau Strategis Nasional yang dikembangkan di daerah, dimana jenis-jenis Kawasan Khusus sebagaimana yang diuraikan didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ayat 2 Pasal 360 merupakan jenis-jenis kawasan khusus yang diidentifikasi selama ini dikembangkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait di daerah.

Eksistensi Kawasan Khusus tersebut sebagai bagian dari Kepentingan Strategis Nasional, perlu adanya kebijakan-kebijakan strategis termasuk kebijakan skala daerah agar dapat berjalan dan selaras antar pemangku kepentingan dimana Kawasan khusus atau Strategis Nasional tersebut diselenggarakan atau dikembangkan. 

"Saya mengajak seluruh Perangkat Daerah untuk tetap bersatu dalam rangka mengawal kesinambungan jalannya pembangunan, dengan menempatkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan sektor maupun masing–masing kelembagaan sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua” ujarnya. (Ms/Redni)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia