Bahas 3 Isu Strategis, Wagub Malut Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektor
SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut menggelar rakor strategis lintas sektor. Rapat yang dipimpin langsung Wakil Gubernur, Sarbin Sehe bertujuan untuk mempercepat berbagai isu strategis seperti penataan tenaga non ASN, pembayaran THR dan TPP ASN, dan efisiensi dana hibah.
Agenda pertama yang dibahas dalam rapat yaitu penataaan tenaga non ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam arahannya, Wagub tegas mewanti-wanti agar jangan ada lagi titipan dari pejabat siapapun karena nantinya menjadi masalah di kemudian hari.
“Saya tegas mengingatkan kepada para pejabat untuk jangan ada lagi yang memasukkan pegawai, karena negara sudah melarang honorer sejak lama,”
“Mereka para titipan ini awalnya alasan mengabdi namun akan menjadi beban bagi Pemda,” tegas Sarbin.
Diketahui penataan tenaga non ASN ini dalam rangka menyinkronkan dan memvalidasi data tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
Mengenai anggaran, Wagub mengungkapkan bahwa Pemprov sudah mengkonfirmasi ketersediaan anggaran bagi PPPK. Jika ditengah jalan nanti ada perubahan maka PPPK yang ada ini bisa di gaji dulu seperti pada waktu honor sambil menunggu ketersediaan anggaran.
“Mengenai mekanisme pengangkatan ini bergantung dari pusat, dalam hal ini BKN,” lanjut Sarbin.
Agenda rapat selanjutnya yaitu pembahasan THR dan TPP ASN, dimana Wagub meminta OPD untuk pro aktif memenuhi persayaratan yang diminta agar pembayaran dapat segera direalisasikan.
“THR dan TPP ASN ini menjadi isu hangat bagi para awak media, dan ini menjadi serangan bagi Gubernur dan Wagub,”
Wagub kemudian melanjutkan, sudah ada satu dinas yang TPP sudah selesai dibayar berati sebenarnya persoalan TPP ini sudah tidak ada masalah. Tinggal bagaimana masing-masing OPD bergerak cepat dalam memenuhi persyaratan, bagian keuangan sudah siap membayar.
Selanjutnya dalam rapat dilakukan pembahasan mengenai efisiensi anggaran melalui dana hibah. Pembahsan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 yang mengedepankan pentingnya efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD untuk Tahun Anggaran 2025.
Inpres tersebut menekankan upaya mengurangi pemborosan dan memaksimalkan efektivitas penggunaan anggaran dalam berbagai sektor pemerintahan. (AdpimMalut25)
©MalutProv