Susun Dokumen RPD Malut 2025-2026, Bappeda Gelar Konsultasi Publik

Susun Dokumen RPD Malut 2025-2026, Bappeda Gelar Konsultasi Publik

Ternate _ Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), mengelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2026.

Kegiatan yang melibatkan Asisten, Staf Ahli, Komisi Informasi Malut dan Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku Utara dan para Pemangku Kepentingan Pembangunan di Maluku Utara ini, dibuka secara resmi oleh Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsudin Abdul Kadir, mewakili Plt. Gubernur Maluku Utara, bertempat di ruang Ball Room Bela Hotel Ternate, Rabu (7/2/2024). 

"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Malut Tahun 2020-2024 telah di ujung periode. Meski begitu, sesuai arahan Peraturan Perundang-undangan, walaupun Periode RPJMD berakhir pada tahun 2024, tetap membutuhkan Dokumen Rencana Pembangunan Menengah, " papar Sekprov Samsudin.

Sekprov menambahkan, hal ini dilakukan sambil menunggu Penyusunan RPJMD pasca Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di tahun 2024 ini.

Ia menjelaskan bahwa Provinsi Malut memiliki potensi yang luar biasa, baik dari segi Sumber Daya Alam, Manusia, maupun Budaya. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama yang sinergis antara Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mengoptimalkan potensi ini.

"Dengan melibatkan semua pihak, kita dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," lanjutnya.

Menurutnya, Penyusunan RPD ini tentunya sudah harus mengacu pada Periode pertama RPJPN Tahun 2025-2045 dan Rancangan Awal RPJPD Malut Tahun 2025-2045 yang sementara disusun.

Dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 diperlukan sinkronisasi dan penyelarasan antara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah.

“Penyusunan ini memerlukan kontribusi banyak pihak, dengan merefleksikan atau mengevaluasi pembangunan yang telah dilakukan dalam 5 tahun ini. Maka, Konsultasi Publik RPD ini merupakan tahapan penting yang perlu dilakukan, sebagai dokumen transisi dalam mewujudkan periode pertama dari impian Malut 20 Tahun ke depan” tegasnya

Bagi daerah dengan Periode RPJMD yang berakhir Pada Tahun 2024, sekaligus menjadi acuan bagi OPD untuk Menyusun Rencana Strategis Tahun 2025-2026. Setelah penyempurnaan RPD, akan dilanjutkan dengan penyusunan rancangan Rencana Strategis OPD dan Rancangan Akhir RPD. 

"Saya berharap ini dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh OPD dalam waktu dekat, sehingga dapat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi, dan selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur,"  pungkasnya. (Ms/Redni)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia