Staf Ahli Gubernur Malut Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Tahun 2024

Staf Ahli Gubernur Malut Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Tahun 2024

Ternate _ Mewakili Plt Gubernur Maluku Utara, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Provinsi Malut, Fachrudin Tukuboya, mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) untuk wilayah tahun 2024. 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Malut ini, dirangkaikan dengan Rakor Pengharmonisasian Rancangan Perda /Perkada serta Pemantauan Strategi Nasional Bisnis dan HAM, di Gamalama Ballroom Sahid Bella Hotel Ternate, Selasa (07/05/24).

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Malut, Ignatius Purwanto dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Dirjen Perundang-undangan Kemenhumkam RI, serta rombongan juga kepada Direktur Kerjasama Dirjen HAM.

Ignatius menyampaikan apresiasi atas branding Kota Ternate sebagai "Kota Rempah," yang sudah mendapatkan sertifikat dari Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual Kemenkumham. 

Ia juga berharap pengukuhan anggota GTD BHAM akan meningkatkan peran dan fungsi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM). 

“Gugus Tugas ini bertugas mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan strategis bisnis dan HAM, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di tingkat daerah” Ungkapnya. 

Menrurutnya, kegiatan dunia usaha selain memiliki dampak positif juga memiliki resiko pelanggaran HAM. Jika terjadi pelanggaran HAM, maka korban perlu dijamin hak-haknya dengan mekanisme pemulihan yang efektif, mudah diakses, transparan dan akuntabel, baik melalui mekanisme yang yudisial maupun non yudisial.

Ignatius menambahkan, perlunya mengimplementasikan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemda untuk memajukan dunia usaha dan pemulihan HAM. Kemudian, di tingkat daerah, pengharmonisasian dilakukan terhadap rancangan perda dari pemda atau usul inisiatif DPRD, sesuai dengan pasal 58 UU Nomor 13 tahun 2022.

“Dalam lima tahun terakhir hingga April 2024, Kanwil Kemenkumham Malut telah melaksanakan pengharmonisasian 180 ranperda dan rankaperda Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Saat ini, Kanwil Kemenkumham memiliki 11 tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan." Ungkapnya.

Ignatius menutup sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada seluruh mitra kerja dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya Biro dan Bagian Hukum Pemda, serta Bapemperda DPRD, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik. 
(Ms/Adm)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia