Soal Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Haltim : Kami Butuh Pendampingan

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Haltim : Kami Butuh Pendampingan

MABA - Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang sebelumnya oleh Pemerintah Pusat dimasukkan sebagai daerah 3T bersama Kabupaten Haltim, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu. 

Namun pada 2020, merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024, Kabupaten Haltim, tidak lagi tercatat dalam Perpres tersebut, tersisa Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu bersama 24 Kabupaten lainnya di Indonesia.

Daerah 3T yaitu daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.  Tertinggal berarti memiliki kualitas pembangunan yang rendah dimana masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain untuk skala nasional. Dari sisi geografis, Kabupaten Haltim berada di daerah terdepan dan terluar dari wilayah Indonesia karena Kabupaten berpenduduk lebih dari 91 ribu jiwa ini letaknya berhadapan dengan negara Republik Palau di Samudera Pasifik. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tiga tahun belakangan, Kabupaten yang kaya akan hasil tambang ini mengoleksi penduduk miskin tertinggi se-Maluku Utara.  Jumlah penduduk miskinnya 14 ribu lebih, menyusul Kabupaten Halmahera Selatan dengan jumlah penduduk miskin lebih dari 13 ribu penduduk.   

“Data dari Dinas Sosial Haltim, jumlah warga kami yang masuk kategori tidak mampu dan selalu mendapat bantuan langsung tunai dari pemerintah itu hanya 3 ribuan.  Bahkan untuk menjamin Bansos tidak salah sasaran, data ini kami sendiri yang memeriksa satu per satu by name by address”, kata Bupati Haltim Ubaid Yakub di hadapan Tim Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku Utara dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Provinsi (Diskominfosan) Maluku Utara saat berkunjung ke ruang kerjanya di Maba, Rabu, 12/04/2023.

Bupati lebih jauh menjelaskan, sekalipun persentase penduduk miskin Kabupaten Haltim adalah yang tertinggi se-Maluku Utara, namun bila memperhatikan angka persentasenya dari tahun 2020 sampai 2022 terlihat sedikit mengalami penurunan yaitu dari 15 persen menjadi 13 persen.

Untuk menekan akan kemiskinan dengan mempercepat akses distribusi barang dan jasa menuju PT IWIP di Kabupaten Halteng, Pemkab Haltim dan Halteng saat ini tengah merintis jalan baru yang produktif, yaitu jalan antara Desa Maba (Haltim) -Desa Sagea (Halteng) dengan memotong perbukitan sejauh 38,6 km.  Bahkan menurut bupati, di tahun ini juga Permprov Malut sudah menyediakan anggaran multi year pembangunan jalan tersebut sejauh 13 km. 

Hadir dalam pertemuan tersebut mendampingi bupati adalah Kepala dan Sekretaris Dinas Kominfo Haltim, Bahtiar Abubakar dan Zubaidah Komdan. Komisi Informasi diikuti oleh Ketuanya Azis Marsaoli dan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Maryani Yusuf, Hasyim, Pranata Humas Ahli Muda pada Dinas Kominfosan Permprov Malut serta Barsi Suaib Kominsioner Bawaslu Kabupaten Haltim.

Di pertemuan itu, Bupati berjanji akan konsen pada pembangunan infrastruktur kewilayahan serta bertekad mendorong pembangunan sarana-prasarana untuk pelayanan informasi publik. Ia pun berharap Pemerintah Provinsi Malut terus memberikan perhatian lebih kepada Kabupaten Haltim.  Secara khusus, terkait keterbukaan informasi publik, ia meminta Komisi Informasi dan Diskominfosan Provinsi lebih sering melakukan pendampingan untuk action plan penerapan keterbukaan informasi di Haltim ke depan. 

Sementara itu, terkait dukungan ketersediaan regulasi keterbukaan Informasi publik di Haltim, Zubaidah, Sekretaris Diskominfo Haltim menambahkan bahwa Pemkab Haltim telah membuat draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik dan telah menyampaikannya ke DPRD Haltim. Dari informasi yang diterima, DPRD belum selesai melakukan pembahasan dan masih perlu waktu untuk pendalaman. 

Lebih jauh, mantan Plt Kadis Kominfo Haltim ini menjelaskan, SK Bupati tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Haltim sudah ada sejak 2018, kemudian direvisi di Maret 2022 menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang berubah.  Selanjutnya, yang masih kurang adalah sosialisasi dari SK tersebut, tutup Zubaidah.  (Acm)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia