SEKDA PROVINSI MALUT BUKA KEGIATAN  RAKOR MANAJEMEN ASET PEMERINTAH DAERAH SE-MALUKU UTARA

Sumber: hms

SEKDA PROVINSI MALUT BUKA KEGIATAN RAKOR MANAJEMEN ASET PEMERINTAH DAERAH SE-MALUKU UTARA

SEKDA PROVINSI MALUT BUKA KEGIATAN 
RAKOR MANAJEMEN ASET PEMERINTAH DAERAH SE-MALUKU UTARA//

Ternate – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menghadiri sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi Manajemen Aset Pemerintah Daerah se-Maluku Utara. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bertampat di Aula Melati eks kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara. (8/04)

Persoalan aset di Provinsi Maluku Utara, baik aset bergerak maupun tidak bergerak berupa tanah, bangunan dan kendaraan begitu banyak. Terkait dengan aset tanah pada areal non ekonomis bekas PTPN XXVIII seluas 1.903 Ha  yang tersebar di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Tengah dan Pulau Morotai. Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara untuk penerbitan/pemulihan asset, termasuk 16 (enam belas) kendaraan dinas roda 4 dan 2 (dua) kendaraan dinas roda dua, serta 1 (satu) tanah aula Melati Ternate.

Sementara untuk penyelesaian aset tanah yang bermasalah lainnya masih dalam proses tindak lanjut yaitu berupa rencana pensertifikatan yang ditargetkan selesai pada tahun 2021. Persoalan asset ini menjadi fokus dan perhatian kami beserta Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara untuk sesegera mungkin dapat diselesaikan, hal ini disampaikan Sekda dalam sambutannya. 

Sekda juga menyampikan bahwa, upaya yang dilakukan pemerintah Provinsi berbuah hasil, diantaranya telah dilakukan penarikan kendaraan roda 4 (empat) yang selama ini masih ditangan para mantan pejabat. Dengan demikian  atas upaya tersebut Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat menata kembali aset-aset  yang selama ini bermasalah atau berpindah tangan, walaupun masih jauh dari target yang diharapkan. 

“Harapan kami adanya peran serta dari Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara untuk dapat mempercepat proses penyelesaian sertifikat aset tanah daerah sehingga dapat mencegah terjadinya pengakuan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan hilangnya aset itu sendiri,” ucap Sekda.

Sekda juga berharap di akhir sambutannya, “dengan kehadiran Kepala Satgas Wilayah V KPK RI beserta tim Korsupgah KPK RI dapat memperkuat upaya kami dalam menyelesaikan persoalan ini. Tim Korsupgah KPK RI dapat memberi arahan dan langkah-langkah strategis dalam rangka upaya penyelamatan aset ini dan selanjutnya kami akan segera menindaklanjuti sesuai arahan tersebut”.

Selain Sekda Kasatgas V.1 Korsup wilayah V KPK RI Sugeng Basuki juga memberi sambutan, dalam sambutannya dijelaskan bahwa KPK mendorong agar seluruh Pemda di wilayah Maluku Utara melakukan upaya yang serius dalam pengamanan aset daerah melalui sertifikasi aset tanah, penyelesaian sengketa tanah dengan pihak ketiga, penyelesaian aset P3D, pengambilalihan kembali aset kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat serta percepatan penyerahan aset tanah PSU dari para pengembang.

"KPK mengapresiasi Kanwil BPN Maluku Utara dan jajarannya yang telah memberikan dukungan dalam program sertifikasi aset tanah pemda pada tahun 2020 dan mengharapkan kerjasama kembali pada tahun 2021 ini. Serta KPK mengapresiasi seluruh Pemda baik Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot diwilayah maluku utara atas capaian sertipikasi aset tanah yang merupakan bagian dari penyelamatan keuangan negara/ daerah", ucap Sugeng.

Sugeng juga menyampaikan bahwa KPK mengingatkan Pemda terkait dengan anggaran sertifikasi aset dianggarkan secara proporsional dalam jumlah yang wajar sesuai kebutuhan, tidak boleh ada korupsi dalam proses sertipikasi aset tanah ini, apabila ada sisa anggaran sertipikasi tanah jangan sampai dilakukan penyerapan dengan cara melakukan kegiatan fiktif atau dimarkup.

Untuk diketahui kegiatan yang dilaksanakan sehari ini dihadiri oleh, Kepala Satgas Wilayah V KPK RI beserta tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Inspektur Provinsi Maluku Utara, Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara serta Inspektur dan Kepala BPKPAD Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia