Ranperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Telah Disyahkan Bersama 5 Ranperda Lainnya

Ranperda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Telah Disyahkan Bersama 5 Ranperda Lainnya

Sofifi _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut, bersama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara resmi mengesahkan Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan Perda tersebut  dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-10 masa Persidangan I Tahun Sidang 2022/2023, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Malut, Kuntu Daud, didampingi Wakil Ketua I, Muhammad Abusama, dan Wakil Ketua II Sahril Taher, dan dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Sekprov Malut, Samsudin A. Kadir, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada Kamis (5/1/2023) kemarin, di Sofifi.

Adapun keenam Perda tersebut adalah; (1). Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; (2) Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai; (3). Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; (4) Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah; (5). Penyelenggaraan Keolahragaan; dan (6). Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024.

“Setelah penyampaian hasil pembahasan Ranperda yang telah disahkan ini, selanjutnya pendapat akhir Gubernur Malut atas persetujuan rancangan peraturan daerah, " ujar Ketua DPRD Pemprov Malut, Kuntu Daud.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Malut atas disetujuinya Enam Ranperda.

“Momentum ini merupakan sesuatu yang bernilai strategis, mengingat dengan disetujuinya Ranperda ini menandakan kita telah menyelesaikan salah satu tugas Konstitusional, sebagai manifestasi Amanah Rakyat yang dipercayakan kepada kita” tegasnya.

Menurut Gubernur, Enam Ranperda tersebut merupakan wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Provinsi, kabupaten/kota. Dan, Pasal 73 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah dan Surat DPRD Malut  Nomor : 188.34/43 DPRD Perihal Pendapat Gubernur Atas Ranperda usul DPRD tanggal 10 Februari Tahun 2022.

"Disetujuinya enam Ranperda dan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, kami fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah" tutur Gubernur.

Gubernur dua Periode tersebut menambahkan, bahwa setelah menerima hasil fasilitasi,  Pemerintah Provinsi akan meneruskan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (KemendagRI), guna mendapatkan Nomor Register, untuk kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara menjadi Peraturan Daerah. (*/red)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

09 May-2025
Gubernur Maluku Utara dengan KPK

08.00 WIB - Jakarta

09 May-2025
Gubernur Maluku Utara dengan Telkomsat

11.00 WIB - Jakarta

09 May-2025
Gubernur Maluku Utara dengan Menkraf

16.00 WIB - Jakarta

Ruang Multimedia