Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Sekda Malut Tekankan Keseriusan Bersama
Ternate _ Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Maluku Utara. Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsudin A. Kadir, M.Si., di Sahid Bela Hotel, Kota Ternate, Selasa (7/5/24).
Sekda mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini, menurutnya, monev penting untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi tersebut. Selain itu, Sekda juga menyatakan bahwa perlindungan sosial pada prinsipnya merupakan salah satu aset ekonomi, yang berfungsi sebagai sistem perlindungan dasar bagi masyarakat beserta keluarganya terhadap resiko-resiko sosial-ekonomi.
“Perlindungan sosial sebagai bagian dari kebijakan ekonomi makro, juga merupakan salah satu komponen Hak Asasi Manusia yang berdimensi luas bagi harkat dan martabat manusia. Dalam pelaksanaannya perlindungan sosial berkaitan dengan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya,"sebut Samsudin.
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 mengamanatkan semua pihak untuk mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Sekda juga menekankan perlunya perlindungan sosial bagi pekerja, yang dapat meningkatkan rasa aman dan memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga pekerja.
"Saya memandang agenda hari ini sebagai penegasan atas keseriusan bersama, sekaligus sebagai upaya konkrit untuk menjaga komitmen kolaborasi dan sinergi, baik dalam hal program kegiatan maupun dalam hal kesamaan persepsi serta tujuan, sehingga akselerasi mewujudkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat dapat berjalan seefektif dan seefisien mungkin, terutama bagi para pekerja di provinsi Maluku Utara," ucap Sekda
Namun Demikian, Sekda menyebutkan sebanyak 351.172 angkatan kerja, baru 181.446 angkatan kerja yang sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan atau hanya sebesar 51%. Kita masih memiliki PR besar untuk melindungi setidaknya 49% lagi atau 169.726 angkatan kerja yang perlu dicover perlindungan sosial ketenagakerjaannya.
Sekda mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam memperluas kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk melalui regulasi dan kebijakan untuk melindungi pekerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah, termasuk seluruh pegawai Non-ASN, Aparatur Desa dan Pekerja Rentan baik yang dianggarkan APBD atau melalui ADD.
Deputi Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK RI, Nunung Nuriyanto, dalam sambutannya melalui daring, menyampaikan beberapa instruksi Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah terkait dukungan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta perlunya tindakan untuk memastikan seluruh pekerja, baik yang berstatus penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai non-ASN dan penyelenggara pemilu terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan” kata Nunung.
Selanjutnya, Mendorong komisaris/pengawas, direksi dan pegawai BUMD beserta anak perusahannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketemaga kerjaan. Kemudian melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu masyarakat kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
Yang terakhir yaitu meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan walikota dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada ahli waris, yang diserahkan oleh Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisiten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK RI, Niken Ariyanti, Dir Perencanaan Anggaean Daerah Dirjen Keu Daerah Kemendagri, Bahri, Deputi Pengawas dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Adi Hendrata, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi, Maluku, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Se-Malut, para Sekertaris Daerah Kab/Kota, para pimpinan OPD, serta undangan lainya. hadir juga secara daring, Deputi kordinasi peningkatan kesejahteraan sosial, Kemenko PMK RI, Nunung Muriyanto, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. Horas Maurits Panjaitan. (Ong/Adm)