Pj Gubernur Serahkan SK 659 Peserta Lulus PPPK
SOFIFI _ Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Maluku Utara, Samsudin A Kadir menghadiri acara penandatangan kontrak kerja dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK di lingkungan pemerintah provinsi maluku utara formasi tahun 2023, yang berlangsung di aula Nuku, Kamis (30/5/2024).
Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Malut, Alex Tovano Rada dalam laporannya menyebutkan, penyerahan SK diberikan kepada 659 orang yang dinyatakan lulus, dari kategori tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru.
"Untuk tenaga guru total pelamar sebanyak 944 orang, yang lulus seleksi administrasi 940 orang, dan lulus seleksi kompetensi 415 orang tak ada pelamar yang mundur sehingga pengusulan Nip sebanyak 415 orang," ucap Alex.
Sementara untuk tenaga teknis total pelamar sebanyak 486 orang, yang lulus seleksi administrasi 248 orang, dan lulus seleksi kompetensi 79 orang, tak ada pelamar mundur sehingga pengusulan NIP 79 orang.
"Untuk tenaga kesehatan total pelamar 402 orang yang lulus seleksi administrasi 332 orang dan lulus seleksi kompetensi 170 orang, namun pelamar mundur 4 orang, sehingga pengusulan NIP 166 orang," jelasnya.
"Akan tetapi dalam proses pengusulan NIP terdapat salah seorang Calon PPPK yang Orangnya Meninggal Dunia pada tanggal 28 April 2024, tepat pukul 21.24 WIT, Jubaida Syafar, S.Pdi Semoga Amal ibadahnya diterima disisi Allah SWT. Sehingga Total Jumlah PPPK yang diusulkan NIP adalah sejumlah 659 orang, yang saat ini hadir menandatangani kontrak kerja dan penyerahan SK PPPK, " ungkap Alex.
Pj. Gubernur Malut, Samsudin A Kadir dalam sambutannya menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjadi Smart ASN yang berintegritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta berjiwa kewirausahaan. Perjalanan transformasi tata kelola pemerintahan menuju good governance.
"Olehnya itu ASN dituntut untuk terus mengembangkan dirinya, serta tidak boleh hanya tinggal diam dalam menyikapi kemajuan masyarakat yang semakin dinamis dan berkembang diberbagai bidang, " ungkap Samsudin.
Selain itu, kedisiplinan merupakan aspek penting yang harus diterapkan oleh ASN termasuk PPPK sebagai bentuk kecakapan mengelola waktu dan bentuk komitmen dalam bekerja dengan pedomani setiap peraturan tentang Disiplin khususnya PPPK.
"Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh PPPK yang dikukuhkan hari ini, untuk mempelajari dan mempedomani setiap regulasi yang berkaitan dengan kebijakan PPPK, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat tindakan indisipliner yang berdampak pada pemutusan hubungan Perjanjian Kerja sebelum masa kerja berakhir," tegasnya. (Ong/Js)