Pemprov Malut Resmi Teken MoU dengan BPH Migas
SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan penandatangan kerjasama dengan BPH Migas tentang Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasa Dalam Penyaluran JBT dan JBK Kepada Konsumen Pengguna di Provinsi Maluku Utara, yang berlangsung di Ruang Auditorium Cendrawasih, Gedung BPH Migas, Jl. Kapten P. Tendean No. 28, Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/02/2025).
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperlancar penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP yang tepat sasaran dan tepat volume di Provinsi Maluku Utara.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyampaikan bahwa kerjasama ini memerlukan dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP.
Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat memberikan dukungan berupa penerbitan Surat Rekomendasi berbasis aplikasi Xstar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dukungan tersebut untuk melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada Konsumen Pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan dan dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya," katanya.
"Harapannya Perjanjian Kerja Sama ini dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama," tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, menyampaikan bahwa Masyarakat Maluku Utara akan terbantukan dengan adanya penyediaan bahan bakar minyak, maupun minyak tertentu dan minyak khusus.
"kebutuhan terhadap ketersediaan bahan bakar minyak, minyak tertentu, maupun minyak khusus sangat berarti bagi masyarakat di Maluku Utara,"ucap Pj Gubernur.
Selain itu, Menurut Mantati selaku PJ Bupati Pulau Morotai menyampaikan ketersediaan kuota BBM di Maluku Utara yang terbatas ini dapat mempengaruhi aktivitas masyarakat.
"Maluku Utara juga merupakan salah satu provinsi yang masih memiliki Keterbatasan kuota BBM sehingga perlu menjadi perhatian dari BPH Migas", jelasnya.
Oleh karena itu, melalui PKS yang telah dilakukan bersama BPH Migas, Pemerintah Daerah menyampaikan komitmen untuk menjadikan perjanjian ini sebagai bagian penting dalam menjembatani kebutuhan BBM masyarakat dengan berpegang pada isi perjanjian.
Sebagaimana diketahui Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dengan Provinsi Maluku Utara merupakan PKS ke-19 (Sembilan Belas) dimana sebelumnya BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tengga Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Papua Pegunungan, Bali, dan Sulawesi Tengah. (M.S/J.S)
©MalutProv