Pemprov Malut Membolehkan Staf Berkerja dari Rumah
Sofifi - Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus, Perintah Provinsi Maluku Utara menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/670/2020 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah itu ditujukan kepada Para Asisten Setda, Staf Ahli Gubernur, Para Kepala Dinas/Badan/Biro dan Sekretaris DPRD, dan mulai memberlakukannya Rabu (18/03) hingga Selasa (31/03) nanti.
Dalam surat itu, Samsuddin A Kadir meminta setiap OPD menyesuaikan sistim kerjanya dengan situasi yang berkembang saat ini, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.
Seluruh OPD diminta tetap menjaga pelayanan umum kepada masyarakat serta tetap menjalanakan tugas-tugas rutinnya. ASN dengan jabatan pelaksana (staf) dibolehkan melaksanakan pekerjaannya dari rumah (Work From Home), sedangkan yang tetap berkantor adalah 2 level pejabat struktural tertinggi di masing-masing OPD.
Untuk pengaturan penyesuaian sistem kerja dan pelaporannya, Sekda menyerahkan kepala OPD masing-masing. Namun demikian, pengaturan sistim kerja oleh OPD itu diminta jangan sampai mengurangi tambahan penghasilan ASN, sebut Sekda dalam edaran itu.
Bagi para pegawai yang tetap melakukan pekerjaan di kantor akan diberikan alat pelindung dan pembersih seperti masker dan hand sanitizer.
Terakhir dari edaran itu, dia meminta kepada tiap OPD yang melakukan pertemuan dan rapat, sebaiknya memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi seperti video conference. (Acm)
©MalutProv