Pemprov Malut Gelar Rakor Analisis Standar Belanja TA 2023

Pemprov Malut Gelar Rakor Analisis Standar Belanja TA 2023

TERNATE - Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir secara resmi membuka Rapat Koordinasi Analisis Standar Belanja (ASB) APBD Tahun Anggaran 2023, yang diselenggarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Rakor yang digelar di Red Star Resto, Ternate pada Senin (30/5/22) kemarin itu dihadiri oleh sejumlah Pimpinan OPD pada masing masing instansi terkait.

Dalam sambutannya, Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengatakan bahwa Pemprov Malut pada setiap tahun anggaran telah melaksanakan apa yang di amanatkan dalam Pasal 51 ayat 1 tersebut, yaitu dengan menerbitkan Standar Biaya Umum (SBU) yang merupakan turunan dari harga satuan regional yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ini Perpres nomor 33 tahun 2019, dan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa.

“Sementara ASB dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) belum ada Peraturan Gubernur yang menetapkannya.  Padahal dalam UU nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menetapkan bahwa APBD disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja. Untuk itu, APBD berbasis kinerja disusun oleh Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan ASB," jelasnya.

Menurutnya, diantara komponen - komponen ABK, Indikator kinerja, SPM, dan ASB merupakan instrumen penganggaran yang sangat penting, sehingga penyusunan ASB ini penting dilakukan karena adanya ketidakadilan dan ketidakwajaran anggaran belanja antar kegiatan sejenis dalam suatu program diantara SKPD. ASB harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan pendekatan kinerja.

Sekprov Samsudin menjelaskan, untuk melakukan suatu pengukuran kinerja, maka perlu ditetapkan indikator-indikator terlebih dahulu, misalnya indikator masukan (input) berupa Dana, Sumber Daya Manusia, dan Metode Kerja. Agar input dapat diinformasikan dengan akurat dalam suatu anggaran, maka perlu dilakukan penilaian terhadap kewajarannya atau disebut sebagai ASB.

"ASB memberikan kepastian terjaganya hubungan antara input dan output (target kinerja), memiliki argumen yang kuat jika dianggap melakukan pemborosan. Unit kerja mendapat keleluasaan yang lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri," ujarnya.

Saat ini, Pemprov Malut dalam perencanaan dan penganggaran telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dimana aplikasi tersebut harus menyediakan Empat Master Data (Instrumen Standar Belanja) yakni Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum atau (SBU), HSPK dan ASB.

"Melalui rapat koordinasi hari ini, Saya berharap instansi teknis yang bertanggungjawab dalam penyusunan dan instansi terkait sebagai komponen dasar agar dapat melakukan pembahasan dan penetapan Standar Belanja yang tepat dan benar sesuai dengan kondisi daerah," pintanya. (*/red.)

 

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia