Pemprov Malut Dijatahkan 2.912 Kuota Calon Tenaga PPPK

Pemprov Malut Dijatahkan 2.912 Kuota Calon Tenaga PPPK

Sofifi _ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mendapat jatah/kuota pengadaan ASN tahun 2022 sebanyak 2.912 orang. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 864 Tahun 2022, tertanggal 09 September 2022, Tentang Penetapan Kebutuhan ASN di lingkup Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022.  

"Pengadaan kebutuhan ASN tahun 2022 sebanyak 2.912. Semuanya diperuntukkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yaitu PPPK," ungkap Kepala Badan Kepegegawaian Daerah (BKD) Provinsi Malut, Idrus Assagaf usai mengikuti Rakornas PPK di hotel Sahid Jakarta, Selasa (13/09/2022).

Ia menambahkan, tenaga PPPK ini terdiri dari Guru sebanyak 1.910 orang, Tenaga Kesehatan 75 orang dan Tenaga Tekhnis 55 orang.

"Sementara, Kualifikasi pendidikan bagi jabatan Guru merujuk pada Surat Edaran Ditjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor 5757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 Tentang Linearitas Seleksi Guru PPPK tahun 2022," terangnya.

Lebih lanjut, Kaban Idrus mengatakan, untuk kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Ditjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor DM.03.01/F/16.36/2022 tanggal 18 Agustus 2022 Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam rangka pengadaan calon ASN Jabatan Fungsional Kesehatan tahun 2022.

"Terkait jadwal tahapan pelaksanaan seleksi masih dikonfirmasi penetapan secara resmi dari Panselnas,  dari BKN dan KemenPAN-RB, karena pada bulan September sudah masuk pada tahapan seleksi," ujarnya. (*/red.)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia