PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA KEMBALI MENDAPAT OPINI WTP

PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA KEMBALI MENDAPAT OPINI WTP

SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini,  Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc dan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 dan LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mencapai Kemantapan Jalan Tahun Anggaran 2020 pada Provinsi Maluku Utara yang diserahkan oleh Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Prof. Baharullah Akbar, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara. bertempat di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, sofifi (07/06/21).

Pada kegiatan tersebut tampak hadir, Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Prof. Baharullah Akbar, Unsur Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara, Auditor Utama Keuangan Negara V, Bapak DR. Akhsanul Khaq, Forkompimda Provinsi Maluku Utara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara Bapak Hermanto, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Para Asisten, Staf Ahli serta Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Prof Baharullah Akbar menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan.

“Hal tersebut sejalan dengan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) telah menetapkan International Standard of Supreme Audit Institutions (ISSAI) Nomor 12 tentang The Value and Benefits os Supreme Audit Institutions – making a difference to the lives of citizens, yang menyatakan bahwa lembaga pemeriksa harus memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat”. Lanjutnya.

Selain itu, Sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 15 Tahun 2004, pemberian opini atas kewajaran LKPD didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) kecukupan pengungkapan; (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian”. Ungkap Prof. Baharullah.

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan harus segera ditindaklanjuti, yaitu (1) Terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak air permukaan; (2) Perjanjian kerja sama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan kontribusi laba operasional kerja sama pemanfaatan fasilitas pada Dinas Kelautan dan Perikanan belum sesuai ketentuan, diantaranya belum dilengkapi dengan persetujuan Gubernur dan tarifnya belum menyesuaikan dengan Perda No.5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah; (3) Sebanyak 28 penerima hibah dan 68 penerima bantuan sosial belum menyampaikan laporan penggunaan dana yang diterimanya; dan (4) Pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, di antaranya pencatatan aset tetap dalam aplikasi SIMDA BMD belum seluruhnya dilengkapi informasi lokasi, luas, dan kode tanahnya, serta status tanah.

Selain itu, dalam hasil Pemeriksaan Kinerja masih ditemukan permasalahan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mencapai target kemantapan Jalan Tahun 2020, yaitu (1) Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya merancang perencanaan program/kegiatan untuk mencaoai target kemantapan jalan; (2) Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum optimal dalam menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki untuk mendukung tercapainya target kemantapan jalan; dan (3) Upaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan program pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan guna mencapai target kemantapan jalan belum sepenuhnya memadai.

Lebih Lanjut, Prof Baharullah Akbar mengingatkan Gubernur Maluku Utara beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Diakhir sambutannya, Prof Baharullah Akbar menyampaikan kepada (1) Pimpinan DPRD, apabila Pimpinan dan Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas; dan (2) Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar lebih bersungguh­sungguh dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil Pemeriksaan.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc mengatakan Untuk memenuhi kewajiban konstitusional, Kita semua harus mempertanggung jawabkan amanat yang telah diberikan kepada Kita semua terkait Penyelenggaraan Pemerintahan dan juga Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

“Dalam hal ini, fungsi Chek and Balance berjalan sebagaimana mestinya untuk tetap menjaga proses penyelenggaraan Pemerintahan dapat berjalan sesuai harapan dan ketentuan yang berlaku”. Ujar Gubernur.

Selain itu lanjut Gubernur, dalam menjalankan fungsinya, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara bukan hanya memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, tetapi juga memeriksa Kinerja atas efektifitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah secara Independen, Obyektif dan Professional oleh Auditor BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan yang telah ditetapkan untuk memenuhi tanggung jawab penyelengaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan pada semua tingkatan Unit Kerja/SKPD Pemerintah Daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan Mitra Kerja Eksekutif dan Legislatif dalam melakukan Pengawasan berbagai kebijakan di Provinsi Maluku Utara dalam satu kesatuan sistem Kepemerintahan Yang Baik atau Good Governance.

Sehingga kita harus bekerja untuk Rakyat guna melaksanakan Pembangunan dan Pelayanan Publik serta meningkatkan Kesejahteraan Rakyat”. Ujar Gubernur dua periode ini.

Beliau juga, mengucapkan terima kasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan Intern dan Pemeriksaan Substantif/Terinci.

“Kami akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan penuh rasa tanggung jawab mengenai LHP Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah maupun LHP atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah   pada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. Ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur berharap bahwa hasil pencermatan ini akan membawa manfaat untuk perbaikan kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya terkait dengan kedua hal tersebut.

“Tujuan akhir dari semua ini pada gilirannya adalah semata-mata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Masyarakat Maluku Utara”. tutupnya (Hms)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia