Masjid Raya Shafful Khairaat Menerima Penyaluran Zakat

Masjid Raya Shafful Khairaat Menerima Penyaluran Zakat

SOFIFI - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Raya Shafful Khairaat Sofifi Provinsi Maluku Utara, sejak minggu ke dua bulan April tahun 2023 sudah mulai melaksanakan Penerimaan penyaluran zakat fitrah, zakat maal, infaq, fidyah dan sodaqoh dari masyarakat sekitar.

Menurut Ahmad Taher, petugas UPZ Masjid Raya Shafful Khairaat, pada Rabu (19/04) menjelaskan, penerimaan zakat berdasarkan surat keputusan kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Tidore Kepulauan Tahun 1444 Hijriah, besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebanyak 2,5 kg beras atau setara Rp. 37.500/orang apabila diuangkan, dengan perhitungan harga beras saat ini Rp 15.000/kg. 

Sementara untuk bahan makanan pokok lain seperti sagu kering besaran zakat fitrah seberat 2,5 kg atau setara Rp. 118.750 apabila diuangkan, dengan nilai konversi harga sagu kering sebesar Rp. 47.500/kg. Dan untuk bahan makanan berupa jagung halus seberat 2,5 kg atau setara Rp. 69.500 apabila diuangkan, dengan nilai konversi harga jagung halus sebesar Rp. 27.800/kg.  

Untuk zakat maal ditetapkan dengan perhitungan nisab seberat 85 gram emas dikalikan harga emas per gram Rp. 967.067, maka nisab maal sebesar Rp. 81.945.695 per tahun dikalikan 2,5 persen sehingga diperoleh zakat maal sebesar Rp. 2.048.642 per tahun. 

Selain itu, Kantor Kementerian Agama Kota Tikep juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp. 60.000 per hari, dengan rincian satu kali biaya snack sebesar Rp. 10.000 ditambah dua kali makan sebesar Rp 50.000. 

Penetapan besaran zakat ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakat mereka, sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Acm/Tim)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia