Gubernur Malut Serahkan SK Pj Bupati Morotai
Sofifi _Muhammad Umar Ali kembali ditunjuk untuk kedua kalinya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai, setelah berakhir masa jabatannya beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 22 Mei 2023.
Gubernur Maluku Utara, K.H Abdul Ghani Kasuba, Lc, secara langsung menyerahkan salinan SK Penjabat Bupati Pulau Morotai kepada Muhammad Umar Ali di Sofifi, Selasa, (23/05/23) kemarin.
Kepala Biro Pemerintahan Ali Fataruba menjelaskan bahwa sesuai Tugas dan Fungsinya, ia telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1205 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara atas nama Muhammad Umar Ali, SE tertanggal 18 Mei 2023 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian.
“Surat Keputusan tersebut sudah diterima dan langsung diserahkan kepada Gubernur Maluku Utara dan ditempat yang sama diserahkan kepada Penjabat Bupati Pulau Morotai," ungkap Ali Fataruba.
Menurutnya, dengan adanya SK tersebut, maka Pj. Bupati Pulau Morotai secara otomatis melanjutkan jabatan yang diamanatkan dan tidak lagi dilantik kembali.
“Jadi tidak ada lagi Pelantikan, karena melanjutkan," tambahnya.
Diketahui, sebelumnya, Gubernur Maluku Utara telah mengusulkan Tiga nama Penjabat Provinsi Maluku Utara, yakni Samsudin Banyo, M. Sukur Lila, dan Oemar Fauzi. (ong/Redni)