Dukung Percepatan Gerakan Nasional BBI, Pemprov Matangkan Katalog Elektronik Lokal

Dukung Percepatan Gerakan Nasional BBI, Pemprov Matangkan Katalog Elektronik Lokal

SOFIFI - Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta untuk lebih menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI), Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar Rakor Katalog Elektronik Lokal Se-Provinsi Maluku Utara, pada hari Senin (22/8/2022) di Royal’s Resto & Function Hall, Ternate.   

Katalog Elektronik merupakan salah satu Sistem Informasi dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dengan tujuan untuk menwujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik. 

“Pengadaan barang/jasa merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pengelolaan keuangan negara dan daerah (APBN/APBD), yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money; Peningkatan penggunaan produk dalam negeri; Meningkatkan peran usaha mikro, kecil dan koperasi; Meningkatkan peran pelaku usaha nasional; Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; Meningkatkan keikutsertaan Industri Kreatif; Mewujudkan pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan usaha;  serta Meningkatkan pengadaan yang berkelanjutan” papar   Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir, mewakili Gubernur saat membuka Rakor tersebut. 

Lebih lajut, Sekprov mengatakan bahwa salah satu upaya untuk mencapai tujuan pengadaan diatas adalah melalui pembelian secara elektronik atau lebih atau dikenal dengan e-purchasing, yaitu tata cara pembelian barang/jasa melalui Sistem Katalog Elektronik atau Toko daring.

Katalog elektronik juga menjadi mesin penggerak yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Penyedia UKM dan Koperasi, serta mendorong pemanfaatan produk dalam negeri pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah.   

Melalui Rakor ini diharapkan kepada daerah (kabupaten/kota) yang belum tayang produk agar segera mempercepat penayangan produknya di Sistem Katalog Elektronik, sedangkan untuk daerah yang mungkin sudah tayang produk namun masih sedikit penayangannya dapat meningkatkan jumlah produk tayangnya. 

“Saya berharap kepada Instansi Teknis yang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yaitu Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk terus melakukan pembinaan dan menginformasikan kepada pelaku usaha, untuk dapat memanfaatkan kemudahan keterlibatan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Katalog Elektronik Lokal” ujar Sekprov. 

Rakor ini dihadiri oleh Direktur Penyelesaian Permasalahan Hukum LKPP RI, Perwakilan Kepolisian Daerah Maluku Utara, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, BPKP perwakilan Maluku Utara, serta OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (**/red.)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia