DKP Gelar Rakortek Untuk Penguatan Satgas Ilegal Fishing

DKP Gelar Rakortek Untuk Penguatan Satgas Ilegal Fishing

Ternate _ Gubernur Maluku Utara yang di wakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Abuhari Hamzah membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perencanaan Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, yang digelar di Muara Hotel Ternate, pada akhir pekan lalu (Minggu,19/3/23). 

Rapat yang mengusung tema Sinkronisasi dan Penguatan Peran Stakeholder Pengawasan dalam Upaya Pencegahan/Penanganan Ilegal Fishing untuk Perikanan yang  Berkelanjutan di Provinis Malut ini, dihadiri oleh Instansi terkait seperti Polairut Polda Malut, Perwakilan Danlanal Ternate, dan para peserta dari perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten kota se-Provinsi Maluku Utara,  

“Peranan perencanaan tentunya sangat penting untuk menentukan arah kebijakan pembangunan. Olehnya itu kita perlu menyadari apabila kita salah dalam menyusun suatu konsep perencanaan, maka arah kebijakan pembangunan itu sendiri akan salah arah serta tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang diinginkan” papar Abuhari Hamzah saat menyampaikan sambutan Gubernur Malut. 

Untuk itu, menurutnya kegiatan ini merupakan langkah yang tepat dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Provinsi Malut secara terpadu dan berkesinambungan. 

Melalui forum ini di harapkan dapat menghasilkan diskusi dan saran pendapat yang konstruktif dari seluruh peserta rapat agar dapat dirumuskan suatu bentuk Rencana Kerja Pembangunan Kelautan Provinsi Malut, sebagai Dasar Pijakan pelaksanaan Program Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2024. 

“Mari kita ciptakan terobosan dan inovasi untuk meningkatkan daya saing dan produktifitas di Sektor Kelautan dan Perikanan di daerah ini, "tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut, Abdullah Assagaf dalam penyampaian laporan selaku Ketua Penyelenggara kegiatan, mengungkapkan alasan diangkatnya tema Penanganan Ilegal Fishing, karena akhir-akhir ini semakin maraknya permasalahan yang di alami sektor Kelautan, khususnya di laut berkaitan dengan Provinsi lain seperti Maluku, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

“Selama kita mengikuti regulasi tidak ada masalah, namun ternyata membawa dampak terhadap masyarakat, terutama menyebar rumpon di wilayah-wilayah yang tidak sesuai dengan kewenangan mereka dan tidak berizin," ungkap Kadis Abdullah.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, kita telah membentuk Satgas Ilegal Fishing yang nantinya  akan ditandatangani oleh Gubernur untuk memperkuat atau memberikan Pendelegasian Kewenangan di kabupaten/kota, khususnya untuk mengawasi konservasi, maraknya Pengeboman di wilayah-wilayah Perairan Maluku Utara. 

"Saya meminta adanya sinergi dari teman-teman kabupaten/kota melalui rapat teknis ini, " pintanya penuh harap.  

Menurut Abdullah, meskipun dengan adanya Undang – Undang No. 23, Kewenangan sudah di tarik ke Provinsi, namun faktor Sumber Daya Manusia (SDM), dan keterbatasan anggaran membuat tidak maksimal, sehingga perlu disiasati melalui Satuan Tugas (Satgas) sesuai SK Gubernur untuk memberikan Pendelegasian Kewenangan kepada kabupaten kota. 

"Alhamdulillah Sula sudah kita terbitkan SK, tapi SK dari Kepala Dinas, jadi bagi saya belum kuat sehingga harus melalui SK Gubernur, sehingga memiliki Kekuatan penuh kepada teman-teman di kabupaten/kota," jelasnya. (ms/Redni)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia