BPN Targetkan 18 Ribu Sertifikat Tanah Elektronik Untuk Malut

BPN Targetkan 18 Ribu Sertifikat Tanah Elektronik Untuk Malut

Ternate _ Staf Ahli Gubernur, Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan (Keuekbang), Ir. Mulyadi Wowor, menghadiri serta menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah pada perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara, pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah dan Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik, di Gedung pertemuan Waterboom Ternate, Senin (4/12/23).

Hadir dalam acara itu, Kepala Kanwil BPN Malut Abdul Azis, Danrem 152/Babullah, Kabinda, Wakapolda Malut,  Kepala Kejaksaan Tinggi Malut,  mewakili Danlanal Ternate, Perwakilan dari OPD Kota Ternate, Kepala Perwakilan BPN Kabupaten/Kota, dan sejumlah perwakilan masyarakat penerima Sertifikat secara simbolis dari Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kabupaten Kepulauan Sula.

Kepala Kanwil BPN Malut, usai mengikuti acara pembukaan secara virtual oleh Menteri Agraria/Kepala BPN RI dan Presiden RI Joko Widodo, mengatakan bahwa untuk Malut targetnya pada tahun ini sebanyak 18 ribu dan diserahkan untuk sesi pertama di tahun ini kurang lebih sebanyak 11 ribu. 

"Harapannya sesuai dengan arahan bapak Presiden dan Pak Menteri Agraria, di tahun 2024-2025 semua tanah sudah bisa terpetakan, dengan asumsi di tahun 2025 nanti 80 persen tanah sudah bersertifikat. Selain itu, tanahnya belum sertifikat karena orangnya tidak ada, namun sudah terpetakan," ungkapnya Abdul Aziz pada awak media. 

Menurutnya, perlu edukasi kepada masyarakat terkait dengan tanah, karena masyarakat masih merasa terbebani meski sudah sertifikat.

"Untuk kedepannya tidak hanya diserahkan hardcopy saja, tapi memakai sistem elektronik. Dan kalau sudah menggunakan sistem elektronik tidak bisa dipalsukan (digandakan) lagi karena barcode-nya hanya ada di server BPN Pusat," ujarnya.

Ia menambahkan, lebih praktis apabila tanah itu sudah dilakukan Sertifikat Elektronik, masyarakat hanya diberi satu lebaran (subjek dan objeknya) yang ada nomor barcode-nya, dan tidak ada yang bisa mengubah file tanah tersebut.

Meski demikian, dirinya juga mengatakan bahwa, Sertifikat Elektronik ini harus didukung dengan infrastruktur yang memadai, misalnya jaringan internet.

"Untuk Malut sendiri, dibeberapa wilayah sebut saja (Sula dan Taliabu) masih minim infrastruktur jaringan elektronik internet," tegasnya.

Saat ini baru terdapat 8 Sertifikat elektronik yang diterbitkan, dan itu semua milik BMN Agraria Malut. Kedepannya akan dilakukan pada Kantor Pemerintahan termasuk Pemda, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang kemudian akan dilanjutkan ke masyarakat umum.

"Sertifikat Tanah Elektronik ini dilakukan karena ada regulasinya yang mengikat," tuturnya.

Untuk sementara ini, masyarakat diberikan sertifikat yang manual terlebih dahulu, kemudian masyarakat akan diminta membuat akun mitra. Lewat akun mitra ini, masyarakat menyampaikan melalui aplikasi.

"Untuk sistem proteksi sertifikat elektronik ini dibuat seaman mungkin, sehingga dikemudian hari terjadi perubahan data gampang diidentifikasi," ungkapnya.

Sekitar 80 persen tanah di Malut sudah bersertifikat, sisanya 20 persen lagi yang belum sertifikat. Olehnya itu, diharapkan kerja sama semua pihak (Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk Kepala Desa dan Lurah), melalui Musrenbang dan regulasi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah, agar di tahun 2024-2025 bisa rampung semuanya. (Ms/Adm/Redni)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia