Bahas Pengendalian Deforestasi dan PPKH bersama Menhut dan Komisi IV DPR RI, Gubernur minta Pemda Provinsi maupun Kabupaten harus dilibatkan bersama

RP/IV/23.09.2025/PROVMALUT
#Bahas Pengendalian Deforestasi dan PPKH bersama Menhut dan Komisi IV DPR RI, Gubernur minta Pemda Provinsi maupun Kabupaten harus dilibatkan bersama.#

TERNATE - Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara.  Agenda kunjungan kerja ini untuk mediskusikan terkait pengendalian deforestasi melalui pengawasan pemegang perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Rapat pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Siti Hediati Heriyadi diampingi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang dilaksanakan di Royal Resto, Selasa (23/9/25).

Gubernur Sherly dalam penyampaiannya mengatakan, setelah 6 bulan dirinya menjabat gubernur terdapat beberapa permasalahan diantaranya seperti kementerian ESDM mengeluarkan izin yang diberikan kepada pihak swasta untuk mengelolah tambang, disamping itu masyarakat Adat merasa bahwa itu adalah tanahnya. Persoalan ini kemudian menyebabkan beberapa penduduk setempat masuk ke penjara sehingga kepala daerah kemudian dianggap menzolimi.

Padahal kata Sherly, itu sesuatu yang terjadi di luar kewenangan pemerintah daerah. Ia menilai terkadang beberapa kementerian di pusat memiliki tupoksinya masing-masing beradasarkan basis data yang ada di pusat. Seperti kementerian BKPM,  ESDM dan Kehutanan saat mengeluarkan izin tertentu dan saat izin itu keluar, pihak swasta mengurusnya ke pusat, karena memang begitulah aturannya.

Ia mencontohkan, di bawahnya kementerian ESDM memberikan kewenangan kepada pemilik IUP, kemudian di atasnya jalan hauling dan HPH itu punya kementerian kehutanan. Hal ini mengakibatkan keributan diantara PT yang terkadang melibatkan orang lokal.

"Permasalahanya tidak ada yang salah, tidak ada yang benar, masing-masing berdiri sendiri tanpa sinkronisasi data". Ucap Sherly

Sherly kemudian mengusulkan agar kementerian ESDM dan Kehutanan sebaiknya menetapkan dari saja dari pusat, agar daerah dapat memberikan pendapat dan mengawasi secara langsung terkait hal teknis dilapangan.

"Kalau boleh kita Provinsi maupun kabupaten dimasukan dalam clow, walaupun kita tidak punya kewenangan, paling tidak harus melewati proses pengajuan"  ungkap Sherly.

Agenda pertemuan ini juga melibatkan kepala daerah kabupaten/kota se provinsi Maluku Utara.(Humas/Adpim)

 

tinyurl.com/AwasiPPKH

©MalutProv

Berita Terkait

Berita Terpopuler

18
Sep 2025
2 Agenda
Giat BPD MALUKU MALUT
08.30 - Bela Hotel
Hadir
RAKOR TPAD
13.00 - Ruang Rapat BPK Malut
Hadir
18
Sep 2025
1 Agenda
Rakor Evaluasi Program Gubernur
08.30 - Ruang Rapar Lt. 4
Hadir
17
Sep 2025
2 Agenda
Upacara HARHUBNAS
08.00 - Pelabuhan A. Yani
Hadir
Launching CMS SP2D Online SIPD
08.30 - Aula Nuku Lt. 2 Kantor Gubernur
Hadir

Ruang Multimedia

Link