Wagub Melantik Pj Bupati Pulau Morotai
SOFIFI - Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, Jumat (27/5/22) kemarin resmi melantik Sekertaris Darah Kabupaten Pulau Morotai, M. Umar Ali sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai, bertempat di ruang Aula Nuku Kantor Gubernur Malut, Sofifi.
Pelantikan Bupati Pulau Morotai tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82-1210 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulau Morotai.
“Pelantikan hari ini, merupakan momen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di Kabupaten Pulau Morotai, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati, yang telah berakhir pada tanggal 22 Mei 2022. Kehadiran Penjabat Bupati semata-mata untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan," ungkap Wagub Malut.
Wagub menambahkan, keberadaan Pj Bupati ini sangat penting dan sangat strategis, karena secara nasional kita akan memasuki tahun 2024. Dimana terdapat agenda pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, yang akan dilaksanakan secara serentak.
“Meski menjabat hanya 1 tahun, tentu bukanlah waktu yang singkat. Ada banyak tantangan yang akan saudara hadapi, ditengah kondisi negara dan daerah saat ini yang belum sepenuhnya lepas dari wabah Covid-19. Apalagi, dengan kendala internal yang dihadapi saat ini, diantaranya, rendahnya kemampuan fiskal daerah, minimnya PAD, minimnya infrastruktur, masih lemahnya koordinasi, rendahnya disiplin dan etos kerja ASN, serta adanya tumpang tindih kewenangan. ” urai mantan Bupati Halteng dua priode itu.
Lebih lanjut Wagub mengatakan, sangat diperlukan adanya keharmonisan yang akan memberikan energi positif bagi kemajuan Pemerintah Daerah. Sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri, Penjabat Bupati Morotai memiliki tugas diantaranya, memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, membahas dan menandatangani rancangan Perda, melakukan pengisian dan mutasi pejabat, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN, dan melaksanakan tugas selaku ketua satgas penanganan Covid-19.
"Kepada Penjabat Bupati yang baru dilantik, agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sebagai seorang ASN, saya meminta agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak terlibat atau melibatkan diri dalam kepentingan Politik Praktis" tutupnya.
Tampak hadir dalam Acara Pelantikan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Sekertaris Daerah Maluku Utara, Kasrem 152 Babullah, Dandenpomal, Ketua I TP PKK Provinsi Malut, Ketua DPRD Morotai, Danlanud Morotai, serta tamu undangan lainya. (*/red.)