Tim Wilayah IX KPK Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Malut, Wagub: Jika Ingin Selamat, Kita Harus Kerja Sesuai Aturan

Tim Wilayah IX KPK Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Malut, Wagub: Jika Ingin Selamat, Kita Harus Kerja Sesuai Aturan

SOFIFI- Sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi, rencana aksi program pemberantasan korupsi yang terintegrasi di Provinsi Maluku Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim wilayah IX, Rabu (19/6) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Terdapat 7 sektor yang menjadi fokus lembaga anti rasua ini untuk2 melakukan pencegahan korupsi.
"Kami fokus pada perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perijinan, kapabilitas, manajemen ASN, optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen barang milik daerah," kata koordinator tim wilayah IX KPK, Budi Waluya.

Terkait dengan penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta perijinan, pihaknya menyarankan untuk menggunakan aplikasi yang berbasis elektronik atau jaringan internet.

"Kami suda mendapatkan laporan. Sehingga kami menyarankan agar dilakukan pelayanan yang terintegrasi dengan menggunakan aplikasi elektronik melalui satu pintu," ungkapnya.

Untuk tahun 2019 ini, kami fokus pada Optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen barang milik daerah.
"Tentu faktor yang lain juga kami tetap lakukan monitoring, tetapi kami fokus pada dua aspek ini (Optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen barang milik daerah)," jelasnya.

Kami berharap kepada seluruh pemerintah daerah, untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
"Harapannya agar tidak terjadi kasus korupsi. Pencegahan merupakan komitmen kita bersama dalam pencegahan korupsi," tegasnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Maluku Utara, Ir. M. Al Yasin Ali, dalam acara diskusi itu menghimbau kepada seluruh ASN bahwa, bekerja harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita semua (kepala daerah dan ASN) senantiasa bekerja pada rel-rel aturan yang telah ditetakan. Dan jangan sekali-kali keluar dari rel aturan tersebut, sehingga kita bisa selamat dari kasus korupsi," ujarnya.

Terkait dengan itu, tim dari KPK ini juga tengah menghimpun seluruh informasi dibeberapa instansi, misalnya, Pendapatan dan Aset Daerah, terkait dengan realisasi Pendapatan Daerah tahun 2018 dengan jumlah kurang lebih Rp 2,4 triliun, dan untuk target pada 2019 sebesar Rp 2,7 triliun (mengalami peningkatan sebesar 10,17 persen.

Pendapatan daerah ini juga dibagi menjadi: Pajak daerah dan Retribusi daerah. Pajak daerah dirancang naik dari tahun 2018 sebesar 19,91 persen, dan Retribusi daerah dirancang mines 72,90 persen atau turun dari Rp 8 Miliar menjadi Rp 2,4 Miliar.

Selain itu khusus instansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pihaknya juga telah mendapat laporan, bahwa disebagian besar pelayanan belum terintegrasi secara maksimal. Bahkan ada Kabupaten yang masih menggunakan sistem manual. Tercatat, dari 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara, terdapat 4 Kabupaten yang mendapat catatan khusus yakni, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Barat, Kabuaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Kepulauan Sula, yang pelayanannya belum terintegrasi secara maksimal melalui aplikasi internet.

"Kami berharap kepada seluruh Kabupaten/Kota agar dapat mencontohi PTSP provinsi, yang telah menggunakan aplikasi pelayanan satu pintu berbasis internet. Segera miliki aplikasi itu," ungkapnya.

Sekadar diketahui, rapat yang berlangsung kurang lebih 2 jam di ruang rapat lantai empat kantor Gubernur itu, di pimpin langsung oleh Wagub, Ir. M. Al Yasin Ali, yang dihadiri oleh Koordinator wilayah IX KPK, Budi Waluya beserta 5 orang tim KPK, Asisten I Setda Malut Hasby Pora, Kadis Kesehatan, Kepala PTST Nirwan MT. Ali, Plt Kadishub Armin Zakaria, Kabag Komunikasi Publik Suleman Tengkulu, dan beberapa pejabat eselon III dari instansi teknis lainnya. (Hms)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia