Gubernur Buka Rakor UKPBJ Malut

Gubernur Buka Rakor UKPBJ Malut

TERNATE- Saat ini, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Hal itu disampaikan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, saat membuka acara rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) se Maluku Utara, Senin (15/7), di Grand dafam Hotel, Ternate.

"Untuk pelayanan publik, serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah UKPBJ memiliki kontribusi yang sanagat penting dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah serta pembangunan berkelanjutan," kata Gubernur.

Untuk mewujudkan hal tersebut di atas menurut Gubernur, pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus sesuai prinsip pengadaan efisien yaitu, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Sehingga dapat menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan dan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Gubernur juga menjelaskan, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan regulasi pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah menjadi pedoman kurang lebih 8 (delapan) tahun lamanya.

"Perpres Nomor 16 Tahun 2018, merupakan era baru sebagai lanjutan dari reformasi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. Lahirnya Perpres ini dengan tujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan value for money, serta mudah dikontrol dan diawasi," ungkapnya.

Lanjut Gubernur, kita semua tentunya telah mengikuti informasi diberbagai media massa, bahwa tidak sedikit kasus pengadaan barang/jasa yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan masuk sebagai kategori terbanyak kedua yang ditangani KPK setelah kasus penyuapan. Ini menunjukan sektor pengadaan barang/jasa selalu dianggap rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewengan anggaran. Pengadaan barang/jasa sekan menjadi 'primadona' bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan perbuatan jahat.

Gubernur menegaskan, seluruh pelaku pengadaan untuk dapat bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila ini diabaikan serta bekerja berdasarkan keingin pribadi dan mengharapkan keuntungan besar dalam pelaksanaan pengadaan, saya yakin kelak nanti, saudara-saudara akan berhadapan dengan hukum.

"Untuk itu, saya berharap UKPBJ menjadi organisasi yang mandiri, profesional serta bebas intervensi dan mencapai level pro-aktif di tahun 2020 menurut model kematangan UKPBJ yang dibangun oleh LKPP dan Stranas KPK," ucapnya.

Berdasarkan apa yang saya sampaikan di atas kiranya agar selain menciptakan UKPBJ yang unggul, hal paling utama yang harus dimiliki oleh UKPBJ maupun pelaku pengadaan lainnya adalah integritas. Karena hanya integritaslah yang paling ampuh dalam menghadapi intervensi negatif dalam pengadaan barang/jasa.

Sementara itu Deputi bidang pengembangan dan pembinaan SDM LKPP, Robin Asad Suryo, dalam sambutannya mengatakan bahwa, terdapat dua hal penting yakni, Peranan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam konteks pembangunan ekonomi, konteks pencapaian tujuan organisasi pemerintah, serta merancang dan memperbaiki sistim pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pengadaan barang/jasa merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara (tentunya juga menyangkut keuangan daerah) yang merupakan salah satu instrumen penting dalam melaksanakan pembangunan, baik itu pembangunan ekonomi maupun pembangunan sosial," katanya.

Dirinya juga mengatakan, pemerintah memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan ekonomi, kaitannya dengan pembentukan belanja pemerintah berdasarkan PDRB yang diperkirakan sebesar 10 persen.

"Pembangunan yang kita lakukan harus benar-banar sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintah (Kementerian/Lembaga dan OPD), dalam rangka peningkatan pelayanan publik, serta untuk meningkatkan perekonomiam nasional dan daerah," ungkapnya.

Dirinya juga menyampaikan, trend belanja pemerintah pada tahun 2018 di Kementerian/Lembaga dan Pemda sekitar Rp2.000 triliun. Dengan asumsi bahwa, setiap hari pemerintah membelanjakan kurang lebih Rp3 triliun, itu merupakan jumlah yang sangat banyak.

"Secara nasional rata-rata belanja pemerintah kurang lebih 50 persen. Sementara untuk pemerintah Pusat yang menggunakan dana APBN sekitar 30 persen, ini lebih kecil dari belanja pemerintah daerah yang menggunakan dana APBD," ucapnya.

Dirinya menambahkan, sudah seharusnya pengadaan menggunakan sistem elektronik, mulai dari perencanaaan sampai dengan kontrak harus menggunakan sistem yang telah kita bangun. Meski demikian, ternayat di lapangan masih ada beberapa instansi yang belum menggunakan sistem yang sedang kita bangun tersebut.

"Ada Pemda lain yang belum menggunakan sistem ini, hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Pada hal dengan LPSE, pengadaan barang/jasa menjadi lebih transparan dan akuntabel," katanya.

Sementara itu laporan kepala Biro Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) Malut, Siafudin Djuba, bahwa kegiatan ini dilangsungkan selama dua hari dengan menggunakan anggaran DPA BPBJ Malut tahun 2019.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah, agar peserta dapat memahami fungsi dari UKPBJ yaitu, pengelolaan dan pengadaan barang/jasa secara elektronik, pembinaan SDM serta pendampingan," katanya.

Selain itu hasil yang ingin di capai adalah para aparatur UKPBJ dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Sehingga dapat dicapai kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hms)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia